Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau masyarakat atau wajib pajak lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak atau lapor SPT Tahunan menjelang batas akhir penyampaian laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2018.
Untuk batas penyampaian SPT tahun 2018 ini pada 31 Maret 2019 yang jatuh pada Minggu. Lapor SPT Tahunan ini dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dan secara online. Imbauan Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk lapor lebih awal agar menghindari server overload dan terlambat lapor.
Adapun wajib pajak yang telah memiliki dokumen pendukung seperti bukti potong pajak penghasilan bisa melaporkan menggunakan e-filing dan e-form di portal DJP Pnline (https://djponline.pajak.go.id/account/login). Demikian dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (!4/3/2019).
Advertisement
Baca Juga
SPT Tahunan merupakan sarana bagi "Wajib Pajak" untuk melaporkan dan memperhitungkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. SPT ini juga berfungsi melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan oleh para Wajib Pajak kepada Ditjen Pajak.
Berdasarkan waktu pelaporannya, SPT dibedakan menjadi dua jenis, yang dikutip dari laman Ditjen Pajak:
1.SPT Tahunan, laporan pembayaran pajak tahunan.
SPT Tahunan digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada beberapa jenis SPT Tahunan yaitu wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.
2.SPT Masa, laporan pembayaran pajak bulanan
SPT Masa ini digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. Ada beberapa SPT Masa yaitu PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 4 (2), PPh pasal 15,PPN dan PPnBM serta pemungut PPN.
Bila terjadi keterlambatan pelaporan SPT, akan dikenakan sanksi. Misalkan, keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda Rp 500 ribu dan SPT Masa lainnya dikenakan denda Rp 100 ribu/
Sejak 2008, sanksi untuk keterlambatan lapor SPT Tahunan Pribadi akan dikenakan biaya Rp 100 ribu dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp 1 juta.
Â
Â
Beda e-Filling dan e-Form
Adapun perbedaan e-Filling dan e-Form antara lain e-Filling hanya dapat digunakan secara online sehingga cocok untuk SPT yang sederhana dengan data yang tidak banyak berubah sehingga dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Untuk SPT lebih kompleks atau ingin mengisi formulir SPT secara offline yang dapat disimpan dibuka berulang kali hingga siap untuk dilaporkan gunakan e-Form.
Ditjen Pajak menyampaikan dibandingkan penyampaian SPT secara manual menggunakan dokumen kertas, lapor pajak melalui e-Filling memberi tiga keuntungan.
Keuntungan itu mulai dari lebih cepat karena tidak perlu ke kantor pajak dan menghindari antre, lebih nyaman karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, serta lebih mudah karena sudah dilengkapi dengan fitur auto-calculation sehingga jumlah pajak yang terutang serta status laporan dapat langsung diketahui.
Â
Advertisement
Langkah-Langkah Pakai DJP Online
Langkah-langkah menggunakan DJP online:
a.Dapatkan EFIN (electronic filling identification number) di Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau cek inbox email apabila sudah pernah memperoleh EFIN.
b.Apabila lupa EFIN, hubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500 200 atau Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak)
c. Dengan menggunakan EFIN, daftar sebagai pengguna DJP online dan mulai gunakan ragam fasilitas elektronik termasuk e-Filling dan e-Form untuk lapor pajak, serta e-Billing untuk mendapatkan kode bayar.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â