Apakah NPWP Masih Aktif bila Sudah Tak Kerja Sejak 2012?

Kalau sudah punya kartu NPWP sejak 5 Januari 2009, dan saya sudah tidak bekerja sejak 25 Juni 2012, apakah NPWP masih aktif?

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2019, 09:45 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2019, 09:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

 

Saya mau tanya kalau sudah ada kartu NPWP terdaftar sejak 5 Januari 2009. Saya sudah tidak bekerja sejak 25 Juni 2012. Apakah NPWP masih aktif atau tidak?

 

 

Terima kasih

 

 

ratih23xxxx@gmail.com

 

 

 

Jawaban

 

Yth Saudari Ratih Sriwulandari,

Terkait dengan status NPWP Saudari apakah masih aktif atau tidak, Saudari dapat menanyakan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak di mana Saudari terdaftar atau melalui kring pajak dengan nomor telepon 1500-200.

Jika ternyata NPWP Saudari sudah tidak aktif perlu ditanyakan juga apakah statusnya non-efektif atau sudah tidak aktif secara permanen.

Jika statusnya non-efektif,  NPWP tersebut akan kembali aktif secara otomatis apabila Saudari melakukan penyetoran pajak atau pelaporan SPT PPh Orang Pribadi.

Namun, apabila NPWP Saudari sudah tidak aktif secara permanen maka Saudari harus mendaftarkan diri kembali unutk memperoleh NPWP yang baru.

 

Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.

 

Salam,

 

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global (CITASCO)

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240

www.citasco.com

 

 

Logo Citasco
Logo Citasco

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya