Menhub Akui Penetapan Tarif Ojek Online Berjalan Alot

Dalam penyusunan regulasi ojek online melalui banyak pertimbangan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Mar 2019, 13:45 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2019, 13:45 WIB
Tarif Baru Ojek Online
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Tarif batas bawah untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km dan dan batas atas Rp 2.500 per km. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menetapkan tarif batas atas dan bawah ojek online. Aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Mei 2019.

Budi Karya mengakui jika dalam penyusunan regulasi ojek online ini melalui banyak pertimbangan. Bahkan tak mudah untuk mengakomodir kepentingan aplikator dan kepentingan para pengemudi (driver).

"Aplikator hanya ingin mendapatkan market base besar sehingga harga murah, dan dengan harga murah itu dia bisa punya market base banyak. Beda lagi sama pengendaranya," kata Menhub di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Dia menceritakan, jika para aplikator bahkan menginginkan tarif rendah hingga Rp 1.200 per km, sementara para pengemudi justru meminta tarif tinggi hingga Rp 3.300 per km.

"Nah kami diskusi. Pak Dirjen Darat kerja keras, tapi itupun saya cerewet terus. Akhirnya kemarin ditetapkan khusus Jakarta tarif nett Rp 2.000, tapi aplikator bisa ambil paling besar 20 persen," tegas dia.

Budi Karya mengakui, para pengendara ojek online saat ini sudah masif. Bahkan jumlah pekerjanya mencapai 5 juta orang. Dengan jumlah tersebut, sudah menjadi keharusan pemerintah dalam memberikan payung hukum.

"Saya minta tolong ke untuk disampaikan kepada masyarakat bahwa kita satu sisi sayang sekali dengan ojol. Aplikator jangan seenaknya sendiri buat tarif murah," pungkas Menhub.

 

Sebelum Tentukan Tarif Ojek Online, Kemenhub Riset Penerapan di Thailand

Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Selasa (19/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online sudah ditandatangani pada 11 Maret 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelum menetapkan tarif ojek online untuk pihak pengemudi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) coba meriset penetapan tarif di beberapa negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi mengatakan, dirinya telah memantau kebijakan tarif ojek online di dua negara, yakni Vietnam dan Thailand.

"Saya sudah melihat penerapan (tarif ojek online) yang sama di beberapa negara di Asean seperti Vietnam dan Thailand. Di Thailand kebetulan saya mendapatkan satu angka yang juga pasti, bahwa di sana juga ada tarif minimal," paparnya di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Dia menyebutkan, hitungan tarif minimal di Thailand sekitar 20 Baht. "Kalau 1 Baht Rp 447, jadi perkiraan tarif minimal sekitar Rp 9.000. Jarak awalnya juga 4 km," sambungnya.

Sementara untuk ongkos tarif per km di Thailand, ia menambahkan, yakni sebesar 5 Baht atau sekitar Rp 2.200.

Rujukan tersebut kemudian dikatakannya menjadi salah satu acuan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan soal tarif ojek online. Ke depan, Kementerian Perhubungan juga akan mensosialisasikan keputusan ini sebelum mulai diterapkan 1 Mei mendatang.

"Akhir bulan ini dan awal bulan depan kita akan jalan-jalan ke daerah untuk sosialisasi itu. Terkait tarif ini mudah-mudahan bisa menyenangkan semua pihak. Kalau dirasakan belum sesuai, kita masih membuka forum diskusi," tutur dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya