Layanan Digital Berkembang, OJK Anggap Wajar Bank Pangkas Pegawai

Transaksi tatap muka di dunia perbankan dinilai sudah banyak mulai ditinggalkan sejak tiga tahun terakhir.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Apr 2019, 21:58 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2019, 21:58 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, Sukarela Batunanggar menganggap wajar perbankan yang banyak pangkas jumlah tenaga kerjanya lantaran telah memanfaatkan layanan digital.

Dia menceritakan, transaksi tatap muka di dunia perbankan sudah banyak mulai ditinggalkan sejak tiga tahun terakhir. Hal ini membuat sekitar 1.000 kantor cabang bank ditutup.

"Jadi mau tidak mau ya seiring dengan perkembangan digital banking dan fintech, perbankan harus lakukan efisiensi karena nasabah yang datang ke kantor cabang itu makin sedikit," ungkap dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Menurut catatannya, 90 persen lebih transaksi perbankan sudah dilakukan secara digital. Sementara nasabah yang menabung lewat customer service pun kini tinggal 3 persen saja, sehingga ia menganggap normal banyak bank yang melakukan down sizing.

"Dari situ maka ada pengurangan tenaga kerja jadi efisien. Ini tidak perlu dikhawatirkan sebenarnya, karena lapangan kerja itu luas di sektor keuangan," imbuh dia.

Di sisi lain, Sukarela pun menilai, efisiensi tenaga kerja dengan memanfaatkan layanan digital sebenarnya memang upaya yang lebih baik bagi pihak perbankan.

"Jadi ya dengan hadirnya digital banking ini ya memang harus mengubah diri. Harus lebih efisien dan memahami kebutuhan konsumen serta menjangkau segmen yang belum pasar yang belum dilayani," urainya.

"Lalu dia bersaing dengan fintech company, jadi itu sebenarnya kultur baru, sehat, dinamis, dan kuat berkelanjutan untuk perbankan," dia menandaskan.

 

 

* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

OJK Sebut Fintech Bisa Dominasi Pasar Jasa Keuangan

Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan fintech peer to peer lending di Indonesia semakin pesat. Berbagai kemudahan yang ditawarkan, seperti pinjaman tanpa agunan dengan syarat dan proses pencairan yang cepat menjadi keunggulan layanan pinjaman fintech.

"Fintech akan mendominasi jasa keuangan. Kalau perbankan punah enggak, tapi fintech bisa unggul," kata Deputi Komisioner OJK Sukarela Batunanggar, usai Seminar Nasional INDEF, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.

Dia menilai, perkembangan fintech peer to peer lending bisa saja mengalahkan popularitas perbankan. Sebab fintech memiliki sejumlah keunggulan. Keunggulan-keunggulan tersebut akan membawa fintech mendominasi jasa keuangan di Indonesia.

"Kalau kita bandingkan scoring system dari yang dilakukan oleh perbankan dengan fintech, mestinya kita harapkan fintech itu lebih advance, dengan scoring system yang baik risiko kegagalan bayar akan lebih rendah," ungkap dia.

Selain itu, segmen pasar fintech yang lebih menyasar pada konsumen retail juga memiliki sejumlah keuntungan.

"Lalu kalau kita lihat fintech lebih retail, lebih terdistribusi, sehingga kita harapkan risiko sistemiknya lebih rendah dibandingkan misalnya pembiayaan-pembiayaan besar ya tentu lebih sensitif terhadap perubahan faktor-faktor ekonomi, ya kurs, Inflasi, perkembangan internasional," imbuh dia.

Karena itu, kata dia, pembiayaan yang berasal dari fintech cocok untuk dikakses oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Karena ini kita arahkan lebih ke UMKM, harapan kita sebenarnya pembiayaan yang diberikan oleh fintech, terutama peer to peer itu lebih sustainable, terlepas dari masalah hal-hal lain, misalnya platform yang tidak legal, tidak complay," ujar dia.

Meskipun demikian, dia mengatakan hal itu tidak berarti kedua lini bisnis jasa keuangan ini harus saling meniadakan. Sebaliknya diperlukan kolaborasi antara perbankan dan fintech untuk menghadapi perkembangan teknologi di sektor keuangan ke depan.

"Dari satu sisi perbankan tentu mengharapkan atau membutuhkan satu inovasi. Salah satu yang tersedia, startup company atau fintech itu banyak memiliki ide yang bisa dikolaborasikan dengan industri perbankan," jelas dia.

"Lalu sisi lain tentunya fintech memerlukan dukungan dari sisi resource, Infrastruktur sehingga melalui kolaborasi itu akan tercapai hasil yang lebih optimal," dia menandaskan.

 

Pelaku Fintech Akui Tingginya Standar Kantongi Izin OJK

Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong fintech penyedia platform Peer to Peer (P2P) Lending untuk mendaftar diri dan diuji oleh OJK.

Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan. Saat ini sudah ada 99 fintech yang terdaftar di OJK.

CEO dan Founder Amartha, Andi Taufan Garuda Putra mengakui, tidak mudah memperoleh izin dari OJK. Amartha, kata dia, sudah mendaftar sejak 2017. Saat ini menjalani tahap perizinan.

"Yang sekarang sudah dibangun lumayan berat tapi butuh effort untuk bangun infrastruktur yang kuat, yang secure. Kita untuk memenuhi itu butuh waktu 1 tahun," kata dia, ketika ditemui, Jakarta, Rabu, 10 April 2019.

Meskipun demikian, dia mengatakan standar tinggi yang diterapkan OJK memang diperlukan untuk memastikan satu fintech benar-benar sehat dan aman untuk dimanfaatkan jasanya oleh masyarakat.

"Perlu untuk jaga konsumen, agar perusahaan membangun bisnis secara prudent," ujar dia.

"Menurut kita OJK perlu buat standar supaya industri tumbuh secara sehat. Bukan hanya tumbuh tapi NPL naik atau tumbuh tapi konsumen banyak yang complain soal pengelolaan dananya," lanjut Taufan.

Dia pun membeberkan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh satu provider P2P lending untuk mendapatkan izin dari OJK. Salah satunya harus mengantongi sertifikat ISO 27001 terkait keamanan informasi.

"Kita memang diawasi secara ketat untuk mendapatkan izin. Menurut saya, karena lembaga keuangan, ada dana publik di situ. Mereka (OJK) bangun standar mendekati bank. Meskipun tidak se-rigid bank," urai dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya