Liputan6.com, Tokyo - Pemerintah Kota Ginan, Jepang, diperintahkan membayar kompensasi lebih dari 10,9 juta yen (sekitar Rp1,1 miliar) setelah mewajibkan pegawainya datang lima menit lebih awal setiap hari. Kasus ini memicu perdebatan soal budaya lembur di Jepang.
Uang 10,9 juta yen (sekitar Rp1,1 miliar) itu sebagai kompensasi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diwajibkan datang lima menit lebih awal untuk menghadiri rapat setiap hari.
Baca Juga
Keputusan ini memicu diskusi luas di kalangan warganet Jepang, yang semakin geram dengan budaya kerja lembur di negara tersebut.
Advertisement
Mengutip SCMP, Kamis (13/3/2025), kasus ini bermula pada 26 Februari 2021, ketika 146 pegawai pemerintahan Kota Ginan, Prefektur Gifu, diinstruksikan untuk mulai bekerja pukul 08.25 pagi—lima menit lebih awal dari jam kerja resmi.
Kebijakan tersebut diterapkan oleh mantan wali kota Ginan, Hideo Kojima, sejak 1 Maret 2021. Meski tidak memberikan alasan jelas, Kojima dikenal memiliki gaya kepemimpinan yang keras dan sering bersikap tidak pantas di tempat kerja.
Ia dilaporkan sering memarahi bawahannya, mengancam mereka dengan penurunan pangkat atau pemecatan jika tidak mematuhi perintahnya. Kojima membantah tuduhan tersebut, tetapi akhirnya mengundurkan diri pada Februari 2023, yang kemudian menyebabkan kebijakan ini dihentikan pada Maret 2023.
Namun, para pegawai tetap menganggap tambahan lima menit kerja setiap hari sebagai lembur yang seharusnya dibayar.
Â
Kemenangan bagi Pegawai
Merasa hak mereka dirugikan, para pegawai mengajukan pengaduan ke Japan Fair Trade Commission pada Desember 2023 untuk menuntut pembayaran upah lembur selama tiga tahun terakhir.
Pada November 2023, komisi tersebut memutuskan mendukung tuntutan pegawai dan memerintahkan pemerintah kota Ginan untuk membayar kompensasi total lebih dari 10,9 juta yen kepada mereka.
Pada 28 Februari 2024, pemerintah Kota Ginan mengajukan proposal anggaran tambahan ke dewan kota untuk membayar kompensasi ini. Namun, hingga saat ini, pembayaran masih belum dilakukan.
Â
Advertisement
Budaya Lembur di Jepang
Kasus ini mencerminkan persoalan lembur yang telah lama menjadi bagian dari budaya kerja Jepang. Menurut data dari World Economic Forum, sekitar 1 dari 10 pekerja di Jepang bekerja lembur lebih dari 80 jam per bulan.
Kasus ini juga menarik perhatian warganet Jepang, yang merasa senasib dengan para pegawai di Ginan.
Seorang pengguna media sosial menulis: "Di perusahaan tempat saya bekerja, ada rapat wajib selama 10 menit saat jam istirahat siang setiap hari. Jelas ini ilegal. Haruskah kami juga melapor ke Japan Fair Trade Commission?"
Pengguna lain menambahkan: "Banyak perusahaan mewajibkan karyawan menghadiri rapat pagi, membersihkan kantor, atau bahkan melakukan senam sebelum mulai bekerja. Dalam hukum, itu semua adalah lembur."
Sementara itu, warganet Tiongkok yang mengikuti kasus ini justru merasa iri.
Seorang pengguna bertanya: "Tunggu, pegawai negeri di Jepang hanya bekerja 7 jam 45 menit sehari?"
Yang lain bercanda: "Bagaimana caranya agar bos saya ‘secara tidak sengaja’ membaca berita ini?"
Â
