Libur Lebaran 11 Hari, Berlaku untuk PNS dan Swasta?

Pemerintah menyebut pihak PNS dan swasta akan mendapat cuti lebaran hingga 11 hari.

oleh Septian DenyTommy K. Rony diperbarui 09 Mei 2019, 15:17 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2019, 15:17 WIB
20150722-Hari-Pertama-PNS-Kerja-Jakarta6
Suasana ruang kerja lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kantor Balai Kota, Rabu, (22/7/2015). Sejumlah meja masih terlihat kosong pasca Idul Fitri 1436H, hal ini dikarenakan beberapa PNS mengambil cuti tahunan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia baru mengumumkan jadwal cuti bersama pada periode Lebaran 2019. Total libur Lebaran mencapai 11 hari dan berlaku untuk pihak PNS dan swasta.

Ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Meski belum resmi, perkiraan sementara libur akan berlangsung mulai 30 Mei hingga 9 Juni 2019, sehingga menjadi 11 hari.

"Sudah (ditetapkan). Kayaknya mulai tanggal 30 Mei, tanggal 10 (Juni) masuk. Senin masuk tanggal 10," ujar dia di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Lebih lanjut, ia menjelaskan penetapan libur Lebaran ditetapkan melalui surat keputusan (SK) bersama menteri. Alhasil, libur tidak hanya berlaku untuk PNS, tetapi juga pegawai swasta.

‎"Itu pakai SK bersama. Karena bukan hanya PNS saja, tetapi juga semuanya. Itu libur nasional," kata dia.

Sebelum mengumumkan libur Lebaran, pemerintah juga sudah memastikan tanggal pencairan THR, yakni tanggal 24 Mei 2019. Setelahnya, para PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Usai THR Cair, PNS Dapat Gaji ke-13

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, mengatakan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk gaji 13 akan dicairkan saat memasuki tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru, jadi apa itu. Iya (Juli) itu," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu kemarin. 

Pemerintah pun telah menyiapkan anggaran yang lebih besar mengingat gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen tahun ini.

Marwanto membenarkan ada penambahan anggaran THR dan gaji ke-13 di 2019. Di mana, masing-masing anggaran bonus itu akan dicairkan sebesar Rp 20 triliun.

"Iya (THR) Rp 20 triliun, gaji ke-13 juga sama Rp 20 triliun," ujar dia.

Dengan demikian jika dibandingkan dengan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun lalu, maka secara keseluruhan mengalami kenaikan sekitar Rp 4,24 triliun. Sebab, pada 2018 tercatat, pemerintah menganggarkan dana Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji ke-13.

Siapkan Rp 20 Triliun

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran Rp 20 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019. Pencairan THR PNS rencananya akan dilakukan pada 24 Mei.

"Untuk anggarannya total, kalau saya tidak salah Rp 20 triliun yang terdiri dari THR," ujar Sri Mulyani usai menghadiri DhawaFest di Gedung Dhanapala, Jakarta. 

Sri Mulyani melanjutkan, peraturan pemerintah (PP) mengenai pencairan THR telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Sementara untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan pencairannya akan diterbitkan hari ini.

"PP-nya sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK-nya kita selesaikan hari ini. Dan sesudah itu seluruh kementerian lembaga dan daerah sudah bisa mulai melakukan proses untuk mengajukan," jelasnya.

Selain THR, Kemenkeu juga akan mencairkan gaji ke 13 bagi PNS pada pertengahan tahun ini. Hal tersebut untuk membantu para aparatur negara dalam memenuhi biaya pendidikan anggota keluarga.

"Nanti untuk gaji ke 13 baru kita bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah membantu biaya sekolah anak-anak ASN. Jadi, THR 24 Mei Insyaallah akan kita laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan dan 13 pada bulan selanjutnya," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya