Mau Sewa Mobil untuk Mudik Lebaran, Ini Persyaratannya

Jika Anda tak punya mobil untuk mudik Lebaran, maka sewa atau rental mobil bisa menjadi pilihan yang tepat.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2019, 10:20 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2019, 10:20 WIB
Tips Jitu Bikin Konsumen Balik Lagi Sewa Mobil Anda
Supaya terus bisa sukses menjalankan bisnis rental mobil atau transportasi antar kota, pebisnis sebaiknya senantiasa memperhatikan kebutuhan konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - Jika Anda tak punya mobil untuk mudik Lebaran, maka sewa atau rental mobil bisa menjadi pilihan yang tepat. 

Jadi, tidak heran jika jasa penyewaan mobil jelang lebaran mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Meskipun, saat ini diberlakukan syarat yang cukup ketat untuk menyewa mobil, dan terlebih jika sistem lepas kunci atau tidak menggunakan sopir.

Seperti dijelaskan Andi Sulardi Effendi, salah satu pemilik rental mobil PT Cililitan Utama Jaya, syarat yang ketat ini diberlakukan untuk mencegah tindak kriminal, seperti mobil dibawa kabur.

"Persyaratan sewa mobil, terbagi menjadi dua yaitu lepas kunci dan pakai sopir. Untuk sopir sendiri, foto copy KTP suami dan istri, orang tua, kartu tanda anggota (KTA), tanda pegawai, atau SIM (sesuai alamat tempat tinggal). kemudian fotokopi kartu keluarga," jelas Andi saat ditemui di Jalan Dewi Sartika, Nomor 15A RT 001 RW 013, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (8/5/2019).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Lanjut Andi, persyaratan lepas kunci juga harus menggunakan fotokopi pajak bumi bangunan (PBB), rekening listrik, dan rekening telepon. Kemudian juga, harus memiliki rumah sendiri atau pemilik rumah yang menjamin. Jika belum memiliki keluarga (masih dengan orang tua) harus mengetahui orang tua atau ada jaminannya.

"Nanti, setelah itu baru disurvei, bisa atau tidak menyewa mobil," tegasnya.

Sementara itu, untuk pakai sopir, syaratnya fotokopi KTP atau identitas lain, nomor telepon yang bisa dihubungi (rumah atau kantor dari Telkom), dan jika tidak ada juga harus dilakukan survei. Jika penyewa memberikan jaminan kendaraan untuk menyewa mobil, seperti motor, STNK harus menggunakan nama pribadi.

"Untuk syarat lain, segala kerusakan kendaraan ditanggung penyewa, pemakaian non paket (- lima hari) harga ditentukan kurang lebih satu hari sebelum sewa, dan lainnya," pungkasnya.

Selain itu, untuk biaya sewa mobil, harus membayar full, atau bisa DP terlebih dahulu, dan melakukan pelunasan saat mengambil mobil dari tempat penyewaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya