Liputan6.com, Jakarta - Jelang lebaran yang jatuh pada tanggal 5 Juni mendatang, PNS mulai menantikan gaji ke-13 mereka. Pemerintah berjanji bahwa THR akan cair sebelum bulan Mei 2019 berakhir.
Baca Juga
Advertisement
Ini dipastikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani agar THR cair sebelum memasuki bulan Juni nanti."Karena ini hari raya awal Juni, dan untuk pembayaran berarti harus dilakukan Mei," ujarnya beberapa waktu lalu.
Lantas berapa besaran THR untuk PNS tahun ini? Tunjangan apa saja yang termasuk? Berikut Liputan6.com kumpulkan datanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
1. Besaran THR
Jumlah besaran THR tentunya berbeda-beda di tiap jabatan dan golongan. Tetapi ada faktor-faktor yang menentukan.
Tahun lalu, THR terdiri atas gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin). Dan tahun ini tidak akan ada perubahan.
"Sama, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tujangan umum, dan tukin," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti kepada Liputan6.com.
Advertisement
2. Cair 24 Mei
Tanggal pasti turunnya THR juga sudah diputuskan. Pemerintah memastikan tanggal cairnya THR adalah 24 Mei 2019.
Kabar ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syahruddin. Keputusan diambil dalam rapat terbatas.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," ucap Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
3. Pensiunan PNS Juga Dapat
Sama seperti tahun sebelumnya, pensiunan PNS juga akan mendapat THR tahun ini.
"Pensiunan PNS juga dapat," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat. Ia menyebut informasi selengkapnya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan terbit.
Advertisement
4. Jokowi Sudah Teken PP
Presiden Jokowi resmi menandatangani PP mengenai pencairan THR PNS dan aparatur negara lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019.
"PP-nya bapak Presiden sudah tanda tangani tadi," kata Sri Mulyani.
Dengan ini, THR akan benar turun pada Jumat (24/5/2019) nanti. Pencairan ini akan terlaksana pada dua minggu sebelum Lebaran.