Karyawan, Ketahui Serba-serbi Pemberian THR oleh Perusahaan

Sebagai karyawan yang memiliki hak atas THR ini, maka sebaiknya ketahui dan pahami soal pemberian tunjangan setahun sekali dari perusahaan ini.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 21 Mei 2019, 08:20 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2019, 08:20 WIB
Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - THR, atau tunjangan hari raya adalah sebuah kewajiban yang harus diberikan oleh sebuah perusahaan bagi setiap karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Nominal THR yang harus dibayar pun memiliki cara penghitungan tersendiri dan harus ditaati oleh setiap perusahaan. Ada sanksi yang siap mengganjal sebuah perusahaan jika nominal THR yang diberikan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai karyawan yang memiliki hak atas THR ini, maka sebaiknya ketahui dan pahami soal pemberian tunjangan setahun sekali dari perusahaan ini, agar tidak dirugikan kalau-kalau ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan hitungan yang sebenarnya, seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Ketahui Cara Hitung Nominal THR

Meskipun tunjangan hari raya adalah uang bonus yang diterima karyawan di sebuah perusahaan, jumlah uang yang diberikan harus berlandaskan aturan hukum. Ada ketentuan khusus untuk menentukan jumlah THR yang wajib dibayarkan oleh perusahan kepada para karyawannya.

Menurut aturan yang berlaku, besaran THR bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah setara dengan nominal gaji selama satu bulan penuh. Jadi, bagi yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, karyawan tersebut berhak mendapatkan nominal THR sejumlah gaji selama satu bulan bekerja.

Jika gaji per bulan karyawan adalah Rp3 juta, maka, nominal minimal THR adalah Rp3 juta juga. Namun, rumus serupa tidak dapat diaplikasikan pada karyawan yang memiliki waktu kerja kurang dari 12 bulan.

Bagi karyawan yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan, penghitungan nominal THR yang wajib diterima adalah sesuai dengan proposional lama kerja karyawan tersebut.

Sebagai contoh, jika Anda telah bekerja selama enam bulan penuh di sebuah perusahaan, penghitungan THR yang berhak Anda terima adalah masa kerja enam bulan dikali jumlah gaji selama satu bulan, lalu dibagi 12 bulan.

Jadi, jika gaji Anda per bulan adalah Rp3 juta, maka, THR yang berhak Anda terima saat telah bekerja selama enam bulan adalah Rp1,5 juta. Nominal ini tentu berbeda, tergantung dari lama kerja Anda telah bekerja serta kebijakan pada perusahaan tersebut.

2. Sanksi bagi Pelanggar

[Bintang] 17 tahun reformasi pada 20 Mei
Ilustrasi penegakan hukum (Via: lintasterkininews.com)

THR adalah pemberian bonus di luar gaji yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap karyawannya. Pemberian THR juga maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

Jadi, apakah sanksi yang bisa diberikan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR tersebut? Menurut Permenaker 6/2016, sanksi bagi pelanggar aturan pemberian THR adalah dengan memberikan sanksi admistrasi.

Adapun sanksi lain seperti pemberian teguran tertulis pada perusahaan pelanggar, pembatasan kegiatan usaha, penghentian temporal pada alat produksi, hingga pembekuan badan usaha perusahaan.

Meski pemberian THR pada karyawan hanya dilakukan sekali dalam satu tahun, jika dilakukan dengan tidak tepat, sanksi yang diberikan bisa sampai berupa pembekuan kegiatan perusahaan.

Jadi, jangan sampai perusahaan tempat Anda bekerja melanggar ketentuan pemberian THR agar terhindar dari sanksi tersebut, ya.

3. Kewajiban Pekerja saat Perselisihan Hak Terjadi

Ilustrasi Diskusi
Ilustrasi diskusi (dok. Piixabay.com/Putu Elmira)

Ada kalanya, karyawan akan merasa bahwa nominal THR yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika hal ini terjadi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menuntut hak yang berhak diterima.

Cara pertama adalah dengan melakukan musyawarah bipartit. Kegiatan berunding ini dilakukan antara pekerja dengan perusahaan untuk mencapai hasil yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.

Jika dalam 30 hari pasca perundingan tidak ada kesepakatan lebih lanjut, pekerja dapat mengajukan proses musyawarah tripartit. Pada proses ini, pihak ketiga berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi daerah dengan pemberian bukti bahwa musyawarah bipartit telah dilakukan namun masih belum mendapatkan kesepakatan.

Musyawarah tripartit perihal perselisihan hak bisa dijalankan dengan bantuan mediasi hubungan industrial. Dalam mediasi ini, musyawarah akan didatangi oleh seorang mediator atau lebih yang tidak berpihak guna menyelesaikan masalah perselisihan hak tersebut.

Kalau hingga musyawarah tripartit masih belum menghasilkan kesepakatan bersama antara pihak pekerja dan perusahaan, salah satu dari kedua pihak tersebut berhak melaporkan perselisihan hak kepada bagian Pengadilan Hubungan Industrial.

Pahami Hak dan Kewajiban Sebagai Pekerja, Nikmati THR

Sebagai pekerja, ada baiknya Anda mengetahui hak serta kewajiban yang harus dipenuhi untuk perusahaan, berlaku hal yang sama juga bagi perusahaan. Oleh karenanya lakukan pekerjaan sebaik-baiknya dan nikmati THR untuk merayakan Lebaran bersama keluarga tercinta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya