Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan Surat Bersama Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 29 April 2019, pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditetapkan pada kisaran Rp 103,87 triliun.
Namun begitu, angka tersebut belum termasuk penyesuaian tambahan biaya lain semisal belanja operasional. Sehingga Kementerian PUPR mengajukan usulan tambahan pada pagu anggaran 2020 sebesar Rp 16,5 triliun menjadi Rp 120,37 triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan, mulanya Kementerian PUPR mengajukan pagu kebutuhan 2020 sebesar Rp 137,48 triliun.
Advertisement
Setelah diputuskan oleh Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, anggaran kementerian mengecil jadi Rp 103,87 triliun.
"Pagu indikatif Kementerian PUPR ada sekitar Rp 103,87 triliun," ungkap Menteri Basuki saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Dia mengatakan, besaran pagu indikatif tersebut menurun sekitar 11 persen dibanding anggaran Kementerian PUPR pada tahun lalu yang sebesar Rp 117,09 triliun.
Berdasarkan pagu indikatif senilai Rp 103,87 triliun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga memperoleh anggaran tertinggi sebesar Rp 38,84 triliun.
Disusul Ditjen Sumber Daya Air 38,82 triliun, Ditjen Cipta Karya Rp 15,6 triliun, Ditjen Bidang Penyediaan Perumahan Rp 8,05 triliun, serta tambahan dukungan/layanan Kementerian PUPR Rp 2,55 triliun.
Usulan Anggaran Tambahan
Advertisement