Di Era Digital, Data Pribadi Rawan Disalahgunakan

Penting bagi pemerintah untuk segera menyusun regulasi terkait perlindungan data pribadi.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Jun 2019, 15:46 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2019, 15:46 WIB
Ilustrasi data pribadi
Ilustrasi data pribadi. Dok: betanews.co

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah untuk segera menyusun Undang-Undang (UU) perlindungan data pribadi. Hal ini guna melindungi data pribadi masyarakat selaku konsumen dari sebuah produk atau layanan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, di era digital seperti saat ini, data pribadi konsumen sangat rawan untuk disalahgunakan. Terlebih, konsumen juga belum memiliki posisi tawar yang baik jika data pribadinya disalahgunakan.

"Data pribadi itu yang paling penting di dalam era digital ekonomi. Karena data pribadi konsumen saat ini dalam posisi yang sangat rawan ketika disalahgunakan oleh para pelaku usaha atau operator tertentu dimana dia menyimpan datanya, untuk apa saja. Kan data pribadi hanya boleh digunakan sesuai dengan peruntukkannya, tidak boleh disalahgunakan untuk hal yang lain. Ini yang rawan," ujar dia di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Menurut Tulus, meski secara jumlah, pengaduan konsumen terkait penyalahgunaan data pribadi masih kecil, namun dengan perkembangan era digital ke depan membuat konsumen semakin sering bersentuhan dengan layanan dan produk digital. Oleh sebab itu, jumlah aduannya pun akan semakin meningkat.

"(Aduan) yang langsung memang masih kecil, tetapi beberapa pertanyaan mulai muncul. Rata-rata kan (penyalahgunaan) oleh perbankan, itu yang harus diproteksi. Jangan sampai konsumen sudah menyerahkan data pribadi kemudian disalahgunakan untuk hal lain yang di luar kepentingan nasabahnya," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perlu Regulasi

Alasan Risiko Kehilangan Data Perempuan Lebih Tinggi dari Pria
Data Pribadi (enisa.europa.eu)

Oleh sebab itu, lanjut Tulus, saat ini penting bagi pemerintah untuk segera menyusun regulasi terkait perlindungan data pribadi. Dengan demikian, konsumen memiliki payung hukum jika dirugikan saat data pribadinya disalahgunakan.

"Saya kira mendesak sekali adanya UU perlindungam data pribadi, di mana itu menjadi prasarat bagi perlindungan konsumen di era digital. Karena dari data pengaduan yg masuk itu rata-rata berdimensi masalah digital, masalah fintech juga e-commerce. Itu masalah digital ekonomi juga. Sehingga kita harus banyaj mereview masalah perlindungan konsumen di era digital dan itu menjadi isu global," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya