Pemerintah Sebut Proses Gugatan Uni Eropa ke WTO Butuh 1,5 Tahun

Lamanya proses gugatan ke Uni Eropa lewat WTO karena masih perlu konsultasi dan negosiasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2019, 21:10 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2019, 21:10 WIB
20160304-Kelapa Sawit-istock
Ilustrasi Kelapa Sawit (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyatakan, butuh waktu panjang untuk proses gugatan ke Uni Eropa lewat Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Paling tidak kata dia, membutuhkan waktu minimal 18 bulan.

"Prosesnya 1,5 tahun, dari mulai mendaftarkan (gugatan) ke WTO," kata dia saat ditemui di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Oke menuturkan, lamanya gugatan tersebut karena perlu ada persiapan matang dari Pemerintah Indonesia.

Sebab, untuk masuk ke proses gugatan tersebut pemerintah Indonesia masih perlu  konsultasi dan negosiasi bersama Uni Eropa. Apabila ada kesepakatan dan titik temu antara pemerintah Indonesia dan Uni Eropa, bisa saja gugatan dibatalkan.

Namun sebaliknya, jika tidak ada titik temu, pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya kepada WTO.

"Kalau tidak ada kesepakatan, tentunya akan meminta WTO masuk ke tahap pembentukan panel dan selanjutnya itu selama 1,5 tahun," pungkasnya.

 

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

RI Tunjuk Kuasa Hukum

20160308-Ilustrasi-Kelapa-Sawit-iStockphoto
Ilustrasi Kelapa Sawit (iStockphoto)

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK akan menempuh segala cara untuk menentang kebijakan Uni Eropa atas diskriminasi terhadap minyak kelapa sawit milik Indonesia. Bahkan pemerintah akan menggugat dan membawanya ke forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menegaskan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan tim kuasa hukum internasional untuk menggugat regulasi energi terbarukan Uni Eropa terkait Delegated Regulation Supplementing Directive of The UE Renewable Energy Directive (RED) II.

Sejauh ini, pemerintah sudah membentuk tim kecil untuk mengkaji firma hukum (law firm) internasional untuk mendampingi pemerintah dan industri sawit di WTO.

"Tadi saya sudah meng-update saat ini tim kecil akan menetapkan kemungkinan dalam waktu dekat law firm-nya siapa. Jadi, kita sudah konsultasi dengan law firm, substansi apa dan masing-masing dan sebagainya," katanya usai melakukan rapa koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.

 

 

Gugatan Baru

Buah kelapa sawit
Buah kelapa sawit. (iStockphoto)

Oke menekankan, gugatan baru akan dilayangkan setelah pemerintah menetapkan firma hukum. Sejauh ini, tim kecil yang telah ditetapkan oleh pemerintah pun sudah mengantongi beberapa nama, namun belum ditetapkan siapa yang sekiranya akan mendampingi di WTO nanti.

"Kita sudah mendapatkan law firm. (Dari) sembilan yang sudah kita kerucutkan menjadi lima dengan biaya sekian masing-masing. Kita harus segera menunjuk karena law firm ini yang akan kita konsultasikan dengan tim ahli yang kita bentuk di sini," jelasnya.

"Tapi intinya, nanti kapan kita akan menggugat setelah kita menunjuk law firm dan menyiapkan segala aspek materinya. Tidak ada kata terlambat karena gugatan ini dapat dilakukan setiap saat," tambah Oke.

Kendati begitu, Oke tidak bisa memastikan berapa lama waktu gugatan yang akan disampaikan Indonesia ke WTO. Sebab itu semua tergantung dari hasil negosiasi dengan firma hukum.

"Tergantung briefing kita ke law firm, tergantung law firm memutuskan kepada kita, kita siap atau tidak. Tapi tidak ada batasan waktu dari WTO bahwa kita kapan batas masuk gugatan," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya