BPJS Kesehatan Defisit Terus, Ini Sebabnya

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris membeberkan penyebab perusahaannya terus mengalami defisit setiap tahun

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Sep 2019, 15:44 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2019, 15:44 WIB
Dirut BPJS Buka Suara Terkait Fatwa Haram BPJS Oleh MUI
Direktur Utama Fahmi Idris buka suara terkait fatwa MUI

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris membeberkan penyebab perusahaannya terus mengalami defisit setiap tahun. Pertama, tingkat penggunaan layanan (utilisasi) BPJS Kesehatan yang kian meningkat setiap tahun.

"Tentu semua pihak bertanya menyapa setiap tahun defisit ini semakin lebar, ini tentu sangat terkait dengan pertama akses semakin baik jadi rate utilisasi. Dulu kita punya data saat awal program kerja berjalan untuk masyarakat miskin tidak mampu ratenya sangat kecil, sekarang sudah mendekati rate rata-rata," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Faktor kedua penyebab defisit bengkak kata Fahmi adalah, fasilitas kesehatan (faskes) yang semakin banyak. Kemudian juga ditemukan semakin banyak penyakit yang harus ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan.

"Kedua, jadi akses semakin baik, faskes semakin bertambah, masyarakat semakin sadar, kemudian juga pola epitimologi penduduk Indonesia di mana penyakitnya endotrophic dominan pola pembiayaan selama ini," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Faktor Selanjutnya

BRI Raih Penghargaan di Acara Senam Kolosal HUT ke- 50 BPJS Kesehatan
Direktur Kepatuhan Bank BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto (kiri) menerima penghargaan dari Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan R. Maya Amiarny Rusadi (tengah) disaksikan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan).

Sementara itu, faktor ketiga adalah jumlah pembayaran oleh masyarakat per bulan yang masih di bawah iuran manfaat yang diterima. Hal tersebut merupakan salah satu kajian dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Khusus dari DJSN cost per member, per orang per bulan, kalau dipukul rata-rata memang semakin ke sini semakin lebar perbedaannya dengan premi per member per bulan, inilah situasi utamanya," jelasnya.

Untuk itu, dalam rangka menanggulangi kenaikan defisit setiap tahun maka BPJS Kesehatan akan terus melakukan berbagai bauran kebijakan. "Kebijakan sejak awal tahun 2019 itu sudah dijalankan, tapi sampai hari ini kami tetap terus berproses untuk mempercepat bauran kebijakan untuk dijalankan," tandasnya.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Sesuai Kemampuan Masyarakat

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menghadiri rapat kerja gabungan terkait BPJS Kesehatan, salah satunya rencana kenaikan iuran. Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Bappenas dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan BPJS Kesehatan rata-rata sebesar dua kali lipat telah mempertimbangkan kemampuan bayar (ability to pay) masyarakat. Menurutnya, pemerintah telah melakukan kajian sebelum membuat rancangan kenaikan tarif.

"Menanggapi pernyataan Pak Ansory Siregar dari fraksi PKS, kenaikan iuran telah mempertimbangkan ability to pay masyarakat," ujar Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Mardiasmo melanjutkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan nantinya akan diiringi dengan perbaikan layanan. Sehingga, masyarakat yang melakukan pembayaran dapat mendapat keadilan melalui layanan yang semakin baik.

"Kami sangat setuju jika kenaikan ini harus diiringi dengan perbaikan layanan. Selain itu, dengan kenaikan iuran ini, harapannya BPJS Kesehatan tak lagi menghadapi masalah cashflow. Sehingga faskes dapat meningkatkan layanan dengan baik," jelasnya.

Kemenkeu juga sepakat dengan DPR. Kenaikan tersebut harus membuat tingkat kepatuhan membayar masyarakat semakin tinggi. Di mana saat ini, tingkat kemampuan membayar iuran masih ada pada angka 53 persen.

"Kami sepakat dengan Bapak Ichsan Fridaus dari Fraksi Golkar, kenaikan iuran ini harus diiringi dengan tingkat pemungutan atau kolektivitas yang meningkat. Saat ini 53,72 persen," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung kenaikan nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.

Adapun rincian usulan Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, lalu kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

"Kami mengusulkan kelas III Rp42.000, Rp110.000 untuk kelas II dan Rp160.000 untuk kelas I. Dan ini kita mulainya 1 Januari 2020," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8).

 

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya