Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Sesuai Kemampuan Masyarakat

Kementerian Keuangan mengklaim kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah mempertimbangkan daya beli masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Sep 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2019, 13:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Bikin Pemkot Malang Seleksi Ketat Peserta PBI
Petugas di loket pelayanan BPJS Kesehatan Malang. Pemerintah berencana kenaikan iuran seluruh kategori BPJS Kesehatan (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menghadiri rapat kerja gabungan terkait BPJS Kesehatan, salah satunya rencana kenaikan iuran. Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Bappenas dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan BPJS Kesehatan rata-rata sebesar dua kali lipat telah mempertimbangkan kemampuan bayar (ability to pay) masyarakat. Menurutnya, pemerintah telah melakukan kajian sebelum membuat rancangan kenaikan tarif.

"Menanggapi pernyataan Pak Ansory Siregar dari fraksi PKS, kenaikan iuran telah mempertimbangkan ability to pay masyarakat," ujar Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Mardiasmo melanjutkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan nantinya akan diiringi dengan perbaikan layanan. Sehingga, masyarakat yang melakukan pembayaran dapat mendapat keadilan melalui layanan yang semakin baik.

"Kami sangat setuju jika kenaikan ini harus diiringi dengan perbaikan layanan. Selain itu, dengan kenaikan iuran ini, harapannya BPJS Kesehatan tak lagi menghadapi masalah cashflow. Sehingga faskes dapat meningkatkan layanan dengan baik," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tingkat Kesadaran Membayar Meningkat

Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Kemenkeu juga sepakat dengan DPR. Kenaikan tersebut harus membuat tingkat kepatuhan membayar masyarakat semakin tinggi. Di mana saat ini, tingkat kemampuan membayar iuran masih ada pada angka 53 persen.

"Kami sepakat dengan Bapak Ichsan Fridaus dari Fraksi Golkar, kenaikan iuran ini harus diiringi dengan tingkat pemungutan atau kolektivitas yang meningkat. Saat ini 53,72 persen," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung kenaikan nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.

Adapun rincian usulan Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, lalu kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

"Kami mengusulkan kelas III Rp42.000, Rp110.000 untuk kelas II dan Rp160.000 untuk kelas I. Dan ini kita mulainya 1 Januari 2020," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8).

 

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Berlaku 1 September

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diluncurkan pada 1 September 2019 mendatang.

Dia mengatakan, rancangan Perpres tersebut saat ini belum masuk ke meja kerjanya. Jika sudah ada, dirinya bakal langsung meneken usulan regulasi tersebut.

"Segera, begitu ada di meja saja segera ditandatangan," ujar dia saat melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Namun begitu, ia meyakini bahwa Perpres kenaikan iuran BPJS tersebut telah berlaku pada 1 September nanti. "Sudah, sudah bisa berlaku," ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan naik serentak pada 2020. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan itu nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.

Adapun rincian usulan kenaikan iuran tersebut yakni kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, serta kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Kendati begitu, Puan melanjutkan, masyarakat tak mampu yang menyandang status sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak akan kesulitan dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

"Namun yang saya bisa pastikan untuk PBI, itu tetap ditanggung oleh negara sehingga masyarakat yang kemudian terdaftar dalam PBI tidak akan kesulitan," seru dia.

Dia pun berharap, adanya kenaikan iuran ini bisa membantu pihak BPJS Kesehatan untuk menekan defisit keuangan, sehingga nantinya bisa beroperasi mandiri tanpa disokong oleh pemerintah.

"Harapannya dengan perbaikan manajemen serta penyesuaian iuran ini, nantinya defisit akan berkurang sehingga BPJS pada waktunya bisa mandiri," tukas Puan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya