Awas, Pedagang Dilarang Cantumkan Label Halal Ilegal

Seluruh produk makanan dan obat yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal per 17 Oktober 2019.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 24 Sep 2019, 15:45 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2019, 15:45 WIB
Kosmetik
Logo kosmetik halal. (via: twitter.com)

Liputan6.com, Jakarta - UU Jaminan Produk Halal (JPH) akan mewajibkan seluruh produk makanan dan obat yang beredar di Indonesia agar mulai punya sertifikasi halal per 17 Oktober nanti. Pada lima tahun pertama akan ada sosialiasi terlebih dahulu ketimbang sanksi.

Sertifikasi halal akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama. Ketua BPJPH Sukoso menyebut pedagang tidak boleh sembarangan menulis label halal. Praktek itu selama ini kerap dilakukan pebisnis kecil.

"Ndak boleh. Kalau ada pernyataan itu Anda melanggar UU. Pernyataan halal itu harus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan proses dan sidang fatwa," ucap Sukoso pada Selasa (24/9/2019) di Jakarta.

Langkah sertifikasi halal disebut Sukoso bisa membantu para pebisnis, sebab mereka tak perlu repot menjelaskan ke konsumen bahwa produk mereka halal karena sudah dijamin BPJPH. Ancaman pidana pun dipersiapkan agar pelanggar yang tak mematuhi sertifikasi halal bisa dihukum.

Selain itu, Sukoso berkata ada komposisi haram yang sulit terdeteksi karena namanya sudah berubah menjadi zat lain. Adanya sertifikasi halal diyakini bisa melindungi konsumen dari "grey area" itu.

BPJPH juga akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan duta besar agar produk luar negeri terjamin halal. Bila ada barang non-halal, maka BPJPH akan menyurati kedutaan besar negara itu dan perwakilan Indonesia di negaraa bersangkuta

"Jangan sampai produk itu masuk ke Indonesia tapi tak teridentifikasi di negaranya, karena itu keterlibatan Kemenlu penting sekali," ucap Sukoso.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bawa Industri Halal Mendunia, Ini Saran Bank Indonesia

Halal Park Senayan
Pengunjung melihat produk UMKM dari Rumah Kreatif BUMN (RKB) binaan BNI saat Launching Halal Park di Senayan Jakarta, Selasa (16/4). Halal Park yang akan bertransformasi menjadi Halal Distrik didesain menjadi ekosistem bagi pelaku industri gaya hidup halal di Tanah Air. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bank Indonesia (BI) mendorong agar negara bisa menjadi pemain utama dalam sektor industri halal dunia. Agar konsep industri halal tersebut bisa diterima oleh seluruh masyarakat lintas agama, Bank Sentral memberi penekanan bahwa halal di sini memiliki makna sehat dan dibutuhkan oleh semua umat.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi mengatakan, pihaknya tengah mendorong kebijakan ekonomi syariah melalui tiga program utama. Pertama, yakni dengan coba mengembangkan halal value chain pada industri halal nasional.

"Kita harus merebut poin pokok, yaitu bagaimana meningkatkan halal untuk makanan, karena itu adalah sesuatu yang betul-betul diminati atau diperlukan oleh semua, karena halal artinya juga sehat," ujar dia di Banjarmasin, seperti dikutip Jumat (13/9/2019).

Selain makanan, ia melanjutkan, pengertian halal yang menyehatkan juga berlaku pada bidang fashion, serta pariwisata yang kini ramai digemborkan oleh banyak negara untuk menarik wisatawan.

"Indonesia memiliki wilayah yang sangat indah, maka kita dorong wisata halal. Jangan sampai Korea yang mendapatkan gelar sebagai pusat wisata halal dunia," seru Deputi Bubernur BI itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya