Dianggap Merugikan, Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Buruh menolak adanya revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2019, 17:15 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2019, 17:15 WIB
Massa Demonstrasi di Depan DPR
Massa aksi yang tergabung dari elemen mahasiswa, buruh, dan pelajar berorasi dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019). Aksi unjuk rasa tersebut menyikapi penolakan terhadap UU KPK dan sejumlah RUU yang dinilai bermasalah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan buruh menggelar aksi di DPR siang ini. Salah satu poin tuntutannya yakni menolak adanya revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak revisi ini karena merugikan buruh. Hal tersebut sudah dia sampaikan ketika bertemu presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Kepada bapak presiden kemarin di Istana Bogor, kami menyampaikan apakah pemerintah sudah ada draft revisi UU ketenagakerjaan. Bapak presiden mengatakan, belum ada, belum ada diserahkan," kata dia, di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/10).

 

Dia mengaku, bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa Revisi UU No 13/2003 merugikan buruh. Poin-poin dalam revisi yang merugikan, ungkap Iqbal, yakni turunnya jumlah pesangon serta kenaikan upah dua tahun sekali.

"Kami mendapatkan informasi dari berbagai sumber yang merugikan kaum buruh dengan revisi antara lain menurunkan nilai pesangon, itu merugikan kaum buruh, upah dinaikan dua tahun sekali, upah mininum itu merugikan kaum buruh," jelas dia.

"Aksi pemogokan dipersulit padahal itu dibenarkan konstitusi, penggunaan outsourcing yang sebebas-bebasnya juga merugikan kaum buruh," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo, kata dia, menanggapi positif aspirasi yang dia sampaikan. "Respon presiden Positif, bilamana ada revisi akan dilibatkan semua pihak termasuk kaum buruh," ujar dia.

Dia pun menambahkan, penolakan terhadap revisi tersebut kembali disuarakan lewat aksi unjuk rasa hari ini.

"Intinya kami sampaikan ke bapak presiden, dan pada hari ini kami menginginkan tidak ada revisi UU 13 tahun 2003 kecuali kita ingin melakukan perbaikan peningkatan kesejahteraan. Kami setuju investasi masuk tanpa harus mengurangi kesejahteraan dan upah," tegasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Buruh Bakal Gelar Aksi Demo Besar-besaran

Aksi Puluhan Ribu Buruh Geruduk DPR
Massa buruh turun ke jalan saat gelar aksi di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah berunjuk rasa dalam rangka menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 serta menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelarkan aksi besar-besaran di 10 Provinsi di Indonesia. Aksi tersebut bertujuan untuk memperjuangkan sejumlah isu buruh.

Salah satunya adalah meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dinaikkan.

KSPI menyatakan akan menggunakan strategi KLAP (Konsep, Lobi, Aksi, dan Politik) untuk memperjuangan tuntutannya. Sebelumnya Presiden KSPI Said Iqbal telah menyampaikan gagasannya kepada Presiden Jokowi di Istana Bogor.

KSPI merasa tidak cukup dengan melakukan pelobian, maka selanjutnya serikat pekerja akan melakukan unjuk rasa atau aksi demi menyampaikan aspirasi.   

"Demonstrasi dilindungi konstitusi. Sebagai sebuah gerakan, KSPI tidak tabu dengan aksi unjuk rasa," kata Said Iqbal yang dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (1/9/2019) Menurut Said aksi demonstrasi sendiri merupakan sesuatu hal yang biasa untuk menyampaikan aspirasi.

"Untuk itu, besok (2 Oktober 2019) kaum buruh akan tetap melakukan aksi besar-besaran di 10 provinsi. Khususnya di Jabodetabek aksi akan di DPR RI," tambah Said.

Dalam pertemuan antara Said Iqbal dengan Presiden Jokowi, KSPI dan buruh Indonesia mengatakan akan fokus terhadap tiga tuntutan yang ingin disampaikan yaitu tolak revisi UU Ketenagakerjaan, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Reporter: Chrismonica

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya