Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, merespons aksi demo yang dilakukan oleh asosiasi angkutan barang dan sopir truk terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari saat periode mudik Lebaran.
Menhub menegaskan aksi demo merupakan hak setiap warga negara dan diperbolehkan.
Baca Juga
"Kalau aksi demo saya rasa itu diperkenankan ya, boleh saja mereka melakukan demo, kami tidak melarang," kata Dudy dalam Konferensi Pers Pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2025, di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Advertisement
Namun, ia menegaskan, kebijakan yang diterapkan bukanlah pelarangan total terhadap truk, melainkan pembatasan kendaraan berat yang beroperasi pada waktu tertentu.
"Bahwa pembatasan, jadi kita tidak melarang truk ya, kita melakukan pembatasan kendaraan berat yang beroperasi," ujarnya.
Menurut Menhub, pembatasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, bus, dan sepeda motor. Dengan meningkatnya jumlah pemudik saat Lebaran, diperlukan pengaturan lalu lintas agar perjalanan tetap aman dan nyaman.
"Jadi, kami berharap dari para pengusaha truk juga bisa, bukan memaklumi tapi memang inilah kondisinya di mana pada saat lebaran jumlah pemudik cukup banyak," ujar Dudy.
Dudy mengatakan, kebijakan pembatasan operasional truk ini diharapkan dapat membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan mengurangi risiko kemacetan maupun kecelakaan selama puncak arus mudik.
"Kita perlu mengatur secara baik agar para pemudik dapat melakukan perjalanan secara aman dan nyaman, serta yang paling penting selamat, itu yang ingin kami sampaikan," ujar Menhub.
Asosiasi Keberatan Pembatasan Operasional Angkutan Barang saat Lebaran 2025
Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang (Aptrindo) keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00-8 April 2025 pukul 24.00.
Pembatasan operasional angkutan barang ini baik di jalan tol dan nontol (dilarang beroperasi selama 16 hari ini pelarangan truk yang terlalu lama).
"Keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas tidak mempertimbangkan masukan kami para pelaku usaha angkutan barang, mengenai dampak lamanya pembatasan operasional angkutan barang,” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (12/3/2025).
Bukan hanya berdampak langsung kepada pemilik kendaraan, Aptrindo melihat pada pelaku usaha yang terlibat yakni pengemudi, tenaga buruh bongkar muat, pabrikan, pergudangan, Perkapalan dan para pihak yang terlibat dalam dunia logistik.
“Dampak luas yakni terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi 8%, karena tersendat pengiriman bahan baku industri , akan terganggu ekspor impor pada gilirannya, dan yang terjadi pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke dalam negeri,” demikian seperti dikutip.
Advertisement
Dampak Pelarangan Angkutan Barang
1. Penumpukan barang di pelabuhan karena kapal dari luar negeri terus datang membawa barang sehingga kemungkinan terjadi kongesti/stagnasi di pelabuhan, dan juga akan membebani para importir atas biaya penumpukan pelabuhan dan denda demurage container yang dicharges oleh pelayaran asing akan membengkak, dweeling time.
2.Kesulitan para eksportir dalam melaksanakan ekspor terhadap barang-barangnya dan dikirimkan, sehingga tidak dapat memenuhi perjanjian dagang.
3. Pengemudi tidak mempunyai penghasilan selama larangan itu dilakukan sehingga menimbulkan keresahan pada pengemudi.
4.Kapal-kapal yang datang dari luar negeri akan menjadi pulang kosong tidak tanpa muatan.
5.Akibat larangan tersebut akan memperburuk Citra Indonesia di mata Dunia, terutama di perdagangan internasional sehingga investor akan beralih ke negara yang lebih mudah proses export importnya.
6.Peraturan yang dibuat sangat berdekatan dengan implementasi, maka akan banyak pihak yang tidak siap sehingga dapat menimbulkan kepanikan serta melonjaknya biaya produksi karena potensi stop produksi, batal export dan keterlambatan pengiriman akibat penumpukan kegiatan setelah masa larangan.
"Pemerintahan Presiden Prabowo Soebianto seharusnya lebih peka dengan kondisi perekonomian dan industri ditanah air saat ini, di mana banyak sekali terjadi perusahaan gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja,” demikian seperti dikutip.
Selain itu, kondisi yang terjadi bukan hanya karena efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang tidak mendukung iklim usaha untuk dapat tumbuh dan berkembang.
"Pembatasan operasional angkutan barang dengan dalih mengamankan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran tahun 2025, mengorbankan hak hidup para pelaku usaha dunia angkutan barang dan logistik," demikian seperti dikutip.
