Kemenhub Siapkan Aturan Larang Truk Tanah Lewat Tol Cipularang

Truk Galian C harus keluar tol terlebih dahulu di kilometer yang dilarang tersebut, baru boleh masuk kembali ke tol.

oleh Arthur Gideon diperbarui 11 Okt 2019, 20:45 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2019, 20:45 WIB
Truk Tanah Timpa Mobil di Karawaci Tangerang
Warga berkerumun menyaksikan proses evakuasi bangkai mobil kecelakaan maut yang hancur tertindih badan truk muatan tanah di Karawaci, Tangerang, Kamis (1/8/2019). Sopir truk yang menimpa mobil dan menewaskan 4 orang itu kabur setelah kecelakaan maut terjadi. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun aturan pelarangan truk Galian C yang mengangkut batu, pasir dan sebagainya melintas di Tol Cipularang mulai dari km 92.

"Sekarang kami sedang membuat peraturan menteri, dari Km 92 sampai Km 100-an di Tol Cipularang, angkutan Galian C tidak boleh melintas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dikutip dari Antara, Jumat (11/10/2019).

Dia mengatakan, nantinya truk Galian C harus keluar tol terlebih dahulu di kilometer yang dilarang tersebut, baru boleh masuk kembali ke tol.

Budi mengatakan peraturan menteri tersebut diharapkan tahun 2020 sudah mulai berlaku. "Ini kita sedang siapkan aturannya," katanya.

Dia menjelaskan pentingnya aturan tersebut karena banyak kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, terutama truk Galian C di mana sebagian besar kelebihan dimensi dan muatan (overdimension overloading/ODOL).

"Kecelakaan kebanyakan melibatkan truk-truk yang membawa Galian C, bahan keramik dan sebagainya, kita keluarkan semua," katanya.

Aturan tersebut akan menjadi awalan di mana pada 2020 seluruh angkutan barang yang ODOL tidak boleh lagi melintasi jalan tol.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kecelakaan

Polda Jabar Lakukan Olah TKP di Tol Cipularang
Polda Jabar Lakukan Olah TKP di Tol Cipularang (FOTO: Merdeka/Abramena)

Sebelumnya, kecelakaan di Tol Cipularang 91 diduga karena truk ODOL yang menyebabkan kecelakaan beruntun pada Senin (1/8/2019).

Kecelakaan beruntun itu melibatkan 21 kendaraan dan delapan korban di antaranya meninggal dunia.

Upaya lainnya, yakni pihaknya sudah mengarahkan agar pemerintah daerah, dalam hal ini, Pemda DKI untuk segera melakukan normalisasi atau pemotongan dimensi rancang bangun yang berlebih tersebut.

"Sebetulnya, pihak penguji sudah memberikan toleransi sampai pengujian lanjutan, ada yang sampai di sini bulan Februari baru akan dipotong, kita harapkan yang sudah diberikan arahan kemudian sudah diberikan penandaan oleh Dishub DKI untuk dipotong bak truknya, kita harapkan dipotong," katanya.

Terdapat setidaknya sembilan truk di perusahaan tersebut yang diduga melanggar ketentuan ODOL.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya