Upah Buruh Tani Naik 0,15 Persen di September 2019

Upah nominal buruh adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2019, 15:50 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2019, 15:50 WIB
Petani Kalimanah Kulon, Kalimanah, Purbalingga berada di tengah sawah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Petani Kalimanah Kulon, Kalimanah, Purbalingga berada di tengah sawah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal pekerja atau buruh tani pada September 2019 naik sebesar 0,15 persen jika dibandingkan dengan Agustus lalu. Kenaikan yaitu dari Rp 54.354 menjadi Rp 54.424 per hari.

"Upah nominal harian buruh tani nasional pada September 2019 naik sebesar 0,13 persen dibanding upah buruh tani Agustus 2019," ujar Kepala BPS, Suhariyanto saat ditemui di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Upah nominal buruh adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara upah riil menggambarkan daya beli dari pendapatan yang diterima buruh.

Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.

"Upah riil buruh tani juga mengalami kenaikan sebesar 0,87 persen pada September 2019. Kenaikan yaitu dari Rp 37.904 menjadi Rp 38.233," jelasnya.

Sementara itu, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada September 2019 naik 0,01 persen dibanding upah Agustus 2019 yaitu dari Rp 89.063 menjadi Rp 89.072 per hari. Upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,28 persen dari Rp64.190 menjadi Rp 64.372.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Apindo: Tak Semua Upah Buruh Bakal Naik

Hamparan sawah di Kalimanah Kulon, Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Hamparan sawah di Kalimanah Kulon, Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji untuk memberikan penghasilan yang lebih baik bagi buruh Indonesia dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Namun begitu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa tidak semua buruh di Tanah Air pendapatannya bakal naik.

Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana mengatakan, kenaikan upah buruh ini masih negotiable. Tapi, lanjutnya, lonjakan pendapatan ini tidak mungkin berlaku bagi seluruh buruh di semua sektor.

"Hanya saat ini kan mesti dibahas secara serius, buruh yang seperti apa atau yang kategori bagaimana yang sangat perlu untuk dinaikkan upahnya secara progresif. Di golongan-golongan yang mana, area mana. Ini yang harus kita bahas," tuturnya di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Sebab, ia menambahkan, kenaikan upah buruh ini tidak boleh dipukul rata. Jika hal tersebut berlaku rata-rata secara nasional, banyak pelaku industri yang usahanya juga akan kolaps.

"Banyak mereka (perusahaan) yang tidak mampu lagi, yang akhirnya kemudian ya sudah tutup saja. Itu kan juga merugikan buruh itu sendiri, dan merugikan iklim investasi di nasional kan," serunya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya