Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji untuk memberikan penghasilan yang lebih baik bagi buruh Indonesia dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Namun begitu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa tidak semua buruh di Tanah Air pendapatannya bakal naik.
Baca Juga
Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana mengatakan, kenaikan upah buruh ini masih negotiable. Tapi, lanjutnya, lonjakan pendapatan ini tidak mungkin berlaku bagi seluruh buruh di semua sektor.
Advertisement
"Hanya saat ini kan mesti dibahas secara serius, buruh yang seperti apa atau yang kategori bagaimana yang sangat perlu untuk dinaikkan upahnya secara progresif. Di golongan-golongan yang mana, area mana. Ini yang harus kita bahas," tuturnya di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Sebab, ia menambahkan, kenaikan upah buruh ini tidak boleh dipukul rata. Jika hal tersebut berlaku rata-rata secara nasional, banyak pelaku industri yang usahanya juga akan kolaps.
"Banyak mereka (perusahaan) yang tidak mampu lagi, yang akhirnya kemudian ya sudah tutup saja. Itu kan juga merugikan buruh itu sendiri, dan merugikan iklim investasi di nasional kan," serunya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Produktivitas Masih Rendah
Dia juga menyoroti produktivitas tenaga buruh di Indonesia yang masih rendah. Menurutnya, kenaikan upah harus sejalan dengan kinerja para pekerjanya.
"Nah ini yang harus diperbaiki situasi itu. Produktivitas tenaga kerja Indonesia masih di level rendah di Asean. Sementara upahnya sudah hampir di level tinggi di seluruh Asean. Jadi kontradiktif," tegas Danang.
Advertisement