Daftar UMP 2020 di 8 Provinsi, Mana yang Paling Tinggi?

Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Nov 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2019, 09:00 WIB
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan UMP di Tanah Air rata-rata naik 8,25 persen pada 2017.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan UMP di Tanah Air rata-rata naik 8,25 persen pada 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 diumumkan secara serentak pada Jumat, 1 November 2019. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, hingga Jumat (1/11/2019) pukul 18.00, baru ada 20 provinsi yang telah menetapkan dan menyampaikan ke publik terkait besaran UMP 2020.

Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menyampaikan, masih ada satu dari 20 provinsi yang masih belum menetapkan upah sesuai aturan yang berlaku. Namun, tidak dijelaskan provinsi apa yang dimaksud.

Salah satu provinsi yang telah mengumumkan besaran UMP yakni DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 4.267.349. Nilai tersebut naik sekitar Rp 300 ribu dari semula Rp 3.940.973 pada 2019.

"Besaran UMP DKI 2020 sebesar Rp 4.267.349," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, seperti ditulis Sabtu (2/11/2019).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Daftar UMP 2020 di 8 Provinsi

banner peta ump 2017
Besaran Kenaikan UMP 2017 yang Berbeda (Liputan6.com/Trie yas)

Dirangkum Liputan6.com, berikut daftar kenaikan UMP 2020 pada beberapa provinsi yang telah mengumumkannya:

1. DKI Jakarta, UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 per bulan naik jadi Rp 4.267.349 di 2020.

2. Sulawesi Utara, UMP 2019 sebesar Rp 3.051.076 per bulan naik jadi Rp 3.310.722 di 2020.

3. Bangka Belitung, UMP 2019 sebesar Rp 2.976.705 per bulan naik jadi Rp 3.230.022 di 2020.

4. Sulawesi Selatan, UMP 2019 sebesar Rp 2.860.382 per bulan naik jadi Rp 3.103.800 di 2020.

5. Kalimantan Tengah, UMP 2019 sebesar Rp 2.663.435 per bulan naik jadi Rp 2.903.144,7 di 2020.

6. Banten, UMP 2019 sebesar Rp 2.267.990,54 per bulan naik jadi Rp 2.460.996,54 di 2020.

7. Jawa Timur, UMP 2019 sebesar Rp 1.630.059,05 per bulan naik jadi Rp 1.768.777,08 di 2020.

8. DI Yogyakarta, UMP 2019 sebesar Rp 1.570.922 per bulan naik jadi Rp 1.704.607 di 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya