Liputan6.com, Jakarta - Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 2.460.996,54. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020.
Besaran UMP tersebut sesuai dengan kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sebesar 8,51 persen.
Advertisement
Baca Juga
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020 sebesar Rp 2.460.996,54," seperti dikutip dari salinan SK Gubernur Banten yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Adapun perhitungan dari UMP tersebut, yaitu UMP 2020 = UMP 2019 + (UMP 2019 x Inflasi Nasional + Produk Domestik Bruto Nasional).
Perhitungannya:2.267.990,54 + (2.267.990,54 x 3,39 persen + 5,12% = 2.267.990,54 + 193.005,99 = 2.460.996,54
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," dikutip SK tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Besaran UMP 2020 Diumumkan Serentak Hari Ini
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan secara serentak pada hari ini, 1 November 2019. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut:
a. Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen
b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen
"Dengan demikian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.
Advertisement