Jawa Timur Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp 1,76 Juta

Besaran UMP yang diumumkan Pemprov Jawa Timur ini, mendapat apresiasi dari Dewan Pengupahan Jatim.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Nov 2019, 21:57 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2019, 21:57 WIB
Gubernur Khofifah Minta Program Pengentasan Kemiskinan Lebih Inovatif
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat rapat koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kota Batu (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, didampingi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Himawan Estu Bagyo, serta Dewan Pengupahan, Fauzi, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo Jatim), mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2020.

Nilai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020, yakni sebesar Rp 1.768.777,08. Besaran ini muncul dari penghitungan UMP 2019, inflasi dan pertumbuhan.  

"Per 1 November diumumkan UMP seluruh Indonesia," ujar Khofifah, Jumat (1/11/2019).

Besaran UMP yang diumumkan Pemprov Jawa Timur ini, mendapat apresiasi dari Dewan Pengupahan Jatim. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Jatim yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Fauzi. 

"UMP di Jatim hanya formalitas, karena di Jatim sudah berlaku UMK seluruh Kabupaten Kota. Maka tanggal 20 besok Ibu Gubernur akan ditandatangani UMK yang akan berlaku 1 Januari 2020," ujar dia. 

Sementara itu, Kadisnaker Jawa Timur, Himawan mengatakan, UMP Jatim ini akan berlaku per 1 Januari 2020. Angka tersebut hasil hitung UMP 2019 dengan inflasi dan pertumbuhan, sehingga ekuivalen UMP memasuki angka Rp 1.768.777,08

"Akan berlaku tahun 2020, namun demikian UMP ini nanti tetap akan melihat keberlakuannya UMK yang diusulkan Kabupaten Kota," ujar dia.

Himawan mengaku, sementara daerah yang telah menyetor besaran angka Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) hanya dua, yakni Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

UMP Jawa Timur Diumumkan Hari Ini

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur pada Jumat, 1 November 2019.

"(Diumumkan-red) jam 15.00 di Pahlawan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Jumat, 1 November 2019.

Himawan pernah menuturkan, pengumuman UMP Jatim akan diumumkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Himawan menambahkan, kenaikan besaran UMP Jatim pada 2020 ikuti pemerintah pusat yang naik 8,51 persen. "Ikut pemerintah pusat,” kata dia.

Dengan besaran kenaikan 8,51 persen, UMP Jawa Timur diperkirakan naik menjadi Rp 1.768.777 pada 2020 dari periode 2019 sebesar Rp 1.630.059,05.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan ini berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Berdasarkan Surat Kepala  BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, ditetapkan bahwa inflasi nasional sebesar 3,39 persen. Sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," demikian tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya