Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah akan melebur Undang-undang (UU) Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM jadi satu. Peleburan ini dalam rangka mendukung langkah Presiden Jokowi untuk program Omnibus Law.
"Untuk Undang-undang UMKM dan koperasi tidak perlu sendiri. Jadi bisa diintegrasikan dengan Omnibus Law untuk penciptaan lapangan kerja," ujar Teten saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Advertisement
Baca Juga
Teten mengatakan, penyederhanaan tersebut akan membuat integrasi antar satu aturan dengan aturan yang lain semakin bagus. Meski demikian ke depan, masih ada beberapa poin yang harus dibahas agar tidak mengabaikan kepentingan antar usaha.
"Jadi kami hanya perlu pengecualian dan beberapa regulasi yang memang playing fieldnya tidak bisa sama untuk usaha besar dan kecil. Di bidang pembiayaan, bidang perizinan, soal sertifikasi. Jadi akan satu. Rencananya dua jadi satu," jelasnya.
Â
Permintaan Presiden
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap aturan mengenai Omnibus Law atau skema penyatuan sejumlah aturan yang terkait mengenai perizinan usaha dapat segera disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan begitu, segala perizinan usaha dan investasi di Tanah Air diharapkan ke depan makin membaik.
"Kita coba ke DPR. Yang perlambat kecepatan kita bangun negara ini akan kita pangkas. Doakan, disetujui dewan (Omnibus Law)," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (6/11).
Presiden Jokowi mengatakan sejauh ini para pembantunya di pemerintahan sudah membedah sebanyak 74 Undang-Undang yang nantinya akan direvisi secara bersamaan. Dari 74 aturan tersebut akan dilebur menjadi satu undang-undang saja.
"Kalau kita urus satu, dua, tiga aja tidak dapat. 74 kita kumpulkan kita ajukan dalam omnibus law," kata dia.
Anggun P. Situmorang
Merdeka.com
Advertisement