Omnibus Law Beri Kepastian Hukum ke Investor

Ada jenis perizinan yang diperoleh dari pemerintah pusat dan adapula yang diajukan ke pemerintah daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2019, 17:47 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2019, 17:47 WIB
Kementerian ESDM Luncurkan Layanan Perizinan Investasi 3 Jam
Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 jam terkait infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM3J).

Liputan6.com, Jakarta Penerapan omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu Undang-undang (UU) sebagai payung hukum baru terkait perizinan investasi dinilai akan memberikan kepastian hukum pada investor.

Sebab patut diakui, saat ini aturan-aturan terkait perizinan belum selaras. "Dari sisi omnibus law itu banyak regulasi yang overlapping. Jadi penting untuk menyelaraskan," kata Chief Economist PT Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Menurut dia, ada jenis perizinan yang diperoleh dari pemerintah pusat. Adapula yang diajukan ke pemerintah daerah. Jika regulasi terkait perizinan yang tidak selaras antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka para investor yang mau menanamkan modal di tanah air bakal mengalami hambatan.

"Karena kalau misalnya investor asing masuk mereka kan mau masuk mereka harus apply untuk izin juga. Ada apply izin dari pemerintah pusat, ada dari pemerintah daerah. Kalau pemerintah pusat sama pemerintah daerah itu izinnya beda ya susah," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengklaim bahwa penerapan omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru terkait perizinan investasi sudah memasuki tahap terakhir.

Saat ini penerapan tinggal menunggu untuk disahkan oleh Presiden Joko Widodo. "Omnibus law kita sebenarnya sudah praktis selesai dan tinggal ada rapat sekali maksimum dua kali. Nunggu gong nya kalau Pak Presiden bilang Go itu baru," jelas dia saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Darmin memastikan seluruh pembahasan tentang substansi dan proses identifikasi terhadap 72 UU itu kini telah selesai, namun belum bisa diresmikan dalam minggu ini sebab juga harus melalui DPR dalam mengesahkan omnibus law tersebut.

"Kalau substansinya kita sudah selesai dan sudah diidentifikasi. Jangan lupa omnibus law itu law, Undang-Undang jadi kita harus maju ke DPR untuk meresmikan itu," katanya.

Dia menjelaskan setelah omnibus law selesai seluruh kewenangan terkait perizinan investasi akan diberikan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) sehingga pejabat lain seperti menteri, DPR, dan pemerintah daerah sudah tidak memiliki wewenang dalam mengatur hal tersebut.

"Jadi kalau Pemda yang biasa tidak ikuti apa yang diatur itu sudah enggak bisa dan jangan kemudian menterinya dengan DPR sepakat ‘kita bikin begini’," ujarnya.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

Gaet Investor, Pemerintah Siapkan Kemudahan Berusaha

Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution (Dok Foto: Kemenko Bidang Perekonomian)
Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution (Dok Foto: Kemenko Bidang Perekonomian)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengaku tengah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk kemudahan berusaha. Dengan kemudahan tersebut, dia meyakini para investor akan masuk ke Indonesia.

"Kita sendiri memang menyiapkan berbagai kebijakan untuk kemudahan berusaha. Sehingga itu juga akan ikut nanti menjadi daya tarik investor masuk ke Indonesia," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Menko Darmin mengatakan, untuk meyakinkan para investor memang tidak mudah. Artinya selain dengan kemudahan-kemudahan ditawarkan pemerintah, juga butuh waktu tidak sebentar untuk membuat para investor percaya dalam menanamkan modalnya di Tanah Air.

"Ya jadi arahnya akan lebih membaik lagi. Pasti perlu waktu supaya investor itu mau mengambil keputusan," imbuh dia.

 

Di sisi lain, Mantan Direktur Jenderal Pajak itu juga menyinggung masalah dampak dari perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China.

Ia mengaku secara dampak masih belum bisa dipastikan. Mengingat perang dagang antar kedua negara tersebut tidak bisa dihentikan secara cepat.

"Tapi itu gak bisa dihentikan tiba-tiba. Pasti perlu waktu, gak bisa tiba-tiba seperti mobil dimatiin mesinnya itu. Perang dagang itu ya perlahan, bertahap dia dihentikan," jelas Darmin.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya