Hingga Oktober, Penerimaan Bea Materai Tembus Rp 4,6 Triliun

Pertumbuhan bea materai cenderung lambat.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2019, 13:40 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 13:40 WIB
[Bintang] Jangan Tertipu! Begini 3 Cara Bedakan Materai Asli dan Palsu
Kertas yang digunakan. (Via: fastnewasindonesia.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya dari pos penerimaan dari bea materai.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, sejauh kontribusi penerimaan pajak dari bea materai berada di kisaran Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun. Per Oktober 2019, penerimaan dari bea meterai menyentuh angka Rp 4,6 triliun.

"Kalau kita lihat perkembangan penerimaan dalam 6 tahun terakhir penerimaan dari bea materai stabil di angka Rp 4-5 triliun. 2013 Rp 4,42 triliun, 2018 Rp 5,4 triliun, 2019 sampai Oktober Rp 4,6 triliun," kata dia, dalam acara sosialisasi, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/11).

Patut diakui bahwa pertumbuhan bea materai cenderung lambat. Penerimaan paling tinggi dalam 6 tahun terakhir, kata dia, terjadi pada 2018 yakni Rp 5,4 triliun.

"Pertumbuhan penerimaan pajak meningkat siginifikan jadi porsi bea materai makin lama makin kecil," ujarnya.

Padahal, menurut dia, potensi sumbangan bea meterai cukup besar.

"Menurut kami potensinya cukup besar, karena ada dua komponen satu kegiatan ekonomi dan tidak berbasis ekonomi," jelas Yon.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Peredaran Materai Palsu

Polda Metro Jaya Ciduk 9 Tersangka Pemalsuan Materai
Petugas menunjukkan barang bukti materai palsu saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3). Polisi menyita 30 lembar materai palsu 6000 siap edar dengan isi 50 keping per lembar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Yon mengatakan, DJP saat ini terus berupaya agar bisa mendapatkan penerimaan secara optimal dari bea meterai tersebut. Maka, diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk PT Pos dan Peruri.

Pihaknya pun bakal terus menekan peredaran meterai palsu. Mengingat meterai palsu serta meterai bekas pakai (rekondisi) masih banyak beredar. Salah satunya di lapak daring dan dijual dengan harga murah.

"Masih ada yang jualan di toko online bea meterai Rp 2.000. Itu pasti bea meterai palsu," tegas dia.

Kerja sama dengan Kepolisian juga dilakukan DJP. Selain itu upaya menekan peredaran meterai palsu juga menempuh langkah sosialisasi agar masyarakat tidak menggunakan meterai palsu.

"Tahun 2018 paling banyak kita menangkap orang lah, kerja sama dengan Kabareskrim. Paling banyak kita tangkapin kasus penjual meterai palsu, atau meterai rekondisi, itu sudah masuk penjara," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya