Liputan6.com, Jakarta PT Pupuk Indonesia merupakan produsen yang menyediakan pupuk non subsidi di daerah yang kekurangan pupuk. Hal ini menyusul kabar kurangnya pupuk di Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy pun meminta pemerintah daerah untuk memvalidasi data luas baku lahan pertanian. Hal itu untuk kepentingan alokasi pupuk bersubsidi yang akan diberikan pemerintah.
Baca Juga
Sarwo mengatakan, kesalahan data luas baku lahan pertanian ini memang terjadi di sejumlah daerah, sehingga mempengaruhi jatah pupuk yang diterima daerah.
Advertisement
Hal itu disebabkan saat ini Kementan bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) tengah memvalidasi lahan sawah yang dinolkan dari peta lahan pertanian.
“Untuk sementara daerah yang kekurangan pupuk bersubsidi memakai pupuk nonsubsidi sebagai pengganti pupuk subsidi pada musim tanam ini. Sampai proses validasi diselesaikan masing-masing daerah,” ujar Sarwo Edhy.
Akibat dinolkannya data lahan sawah, sejumlah daerah tak lagi mendapat jatah pupuk bersubsidi. Hal ini juga disebabkan karena semula alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 jt ton tapi pada tahun ini, dikurangi menjadi 8,8 juta ton sehubungan penetapan luas baku lahan sawah yang berkurang dari 7,7 juta hektare menjadi 7,1 juta hektare.
"Data ini yang menjadi acuan Kementan mengalokasikan pupuk bersubsidi. Semua berdasarkan data seluruh PPL dan ditandatangani kepala desa dan camat," katanya.
Sebenarnya untuk mengatasi masalah tersebut Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP melakukan relokasi pupuk bersubsdi sejak Mei 2019. Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2019 dilakukan dengan SK Dirjen nomor 21.2/KPTS/SR.310/B/05/2019.
"Seharusnya sudah tidak ada lagi kekurangan pupuk bersubsdi di Sumatera Utara. Sebab alokasi pupuk sesuai dengan kebutuhan yang diajukan dalam RDKK," kata Sarwo Edhy.
Apalagi, kata dia, SK Dirjen tersebut sudah di-follow up Dinas Tanaman Pangan Provinsi Sumatera Utara. Buktinya adalah dengan diterbitkannya Surat Keputusan Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi ketiga yang ditanda tangani 12 Agustus 2019.
"Jika masih terdapat kelangkaan pupuk atau kekurangan pupuk, Kementan akan segera tindak lanjuti dengan menerbitkan SK Dirjen berikutnya untuk merealokasi kebutuhan pupuk di Sumatera Utara. Begitu juga dengan daerah lainnya seperti Sumatera Barat, akan dilakukan hal yang sama," jelas Sarwo Edhy.
(*)