Selundupkan Onderdil Harley Davidson, Dirut Garuda Indonesia Bisa Kena Pidana

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, terbukti sebagai pemilik komponen motor Harley Davidson seharga Rp 800 juta yang diangkut pesawat Garuda tipe Airbus 330-900.

oleh Athika Rahma diperbarui 06 Des 2019, 11:43 WIB
Diterbitkan 06 Des 2019, 11:43 WIB
Onderdil Harley yang diangkut Garuda Indonesia
Onderdil Harley yang diangkut Garuda Indonesia (dok: Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia tersangkut kasus penyelundupan. Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, terbukti sebagai pemilik komponen motor Harley Davidson seharga Rp 800 juta yang diangkut pesawat Garuda tipe Airbus 330-900.

Tentu, sesuai dengan peraturan hukum, Garuda Indonesia harus mendapatkan sanksi yang sesuai seperti pidana. Menurut pengamat penerbangan Gatot Raharjo, pembelian motor itu sendiri sebenarnya mungkin saja legal.

"Biasanya pembeliannya dari luar negeri, mungkin sah dan legal, pas dibawa ke Indonesia harusnya dideclare ke Bea Cukai, tapi sampai di sana nggak dideclare, pesawat baru itu biasanya langsung masuk hanggar kan, sehingga ada celah," ujar Gatot kepada Liputan6.com, Jumat (6/12/2019).

Karena merasa ada celah, akhirnya barang diangkut. Dengan begitu, hal ini dapat dikatakan sebagai penyelundupan.

Gatot melanjutkan, ada 2 pihak yang pantas dikenakan sanksi atas insiden ini, yaitu pemilik barang dan maskapai yang mengangkut.

"Kalau pilot, dia nggak kena. Dia hanya tahunya barang ini berbahaya atau enggak. Tapi kalau maskapai sudah mendeclare barang ini diangkut di pesawat, maka barang itu tidak berbahaya," tutur Gatot.

Lanjut Gatot, kargo pesawat baru Garuda Indonesia tidak resmi karena penerbangan yang dilakukan bukan penerbangan terjadwal. Oleh karenanya, barang berharga yang di bawa harus di laporkan ke Bea Cukai.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sanksi

Perdamaian Garuda Indonesia dan Youtuber Rius Vernandes
Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra menunjukkan surat perjanjian perdamaian Garuda Indonesia dengan youtuber Rius Vernandes, Jakarta, Jumat (19/7/2019). Garuda Indonesia dan Rius Vernandes menandatangani perjanjian perdamaian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Soal sanksi, menurut Gatot, bukan hanya pemilik barang saja yang harus dikenakan, namun juga maskapainya. Jika pemilik barang AA memang benar Ari Askhara, maka bukan hanya dicopot dari posisi Dirut, tapi juga ditindak pidana.

"Ini kan karena sudah masuk ke kasus penyelundupan, jadi masuk tindak pidana," imbuhnya.

Sesuai peraturan, maskapai penerbangan akan dikenakan sanksi dari Kementerian Perhubungan.

Ke depannya, Gatot menyarankan agar pengawasan dari Bea Cukai semakin diperketat untuk mencegah terulangnya modus penyelundupan seperti ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya