Liputan6.com, Jakarta - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia tersangkut kasus penyelundupan. Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, terbukti sebagai pemilik komponen motor Harley Davidson seharga Rp 800 juta yang diangkut pesawat Garuda tipe Airbus 330-900.
Tentu, sesuai dengan peraturan hukum, Garuda Indonesia harus mendapatkan sanksi yang sesuai seperti pidana. Menurut pengamat penerbangan Gatot Raharjo, pembelian motor itu sendiri sebenarnya mungkin saja legal.
"Biasanya pembeliannya dari luar negeri, mungkin sah dan legal, pas dibawa ke Indonesia harusnya dideclare ke Bea Cukai, tapi sampai di sana nggak dideclare, pesawat baru itu biasanya langsung masuk hanggar kan, sehingga ada celah," ujar Gatot kepada Liputan6.com, Jumat (6/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
Karena merasa ada celah, akhirnya barang diangkut. Dengan begitu, hal ini dapat dikatakan sebagai penyelundupan.
Gatot melanjutkan, ada 2 pihak yang pantas dikenakan sanksi atas insiden ini, yaitu pemilik barang dan maskapai yang mengangkut.
"Kalau pilot, dia nggak kena. Dia hanya tahunya barang ini berbahaya atau enggak. Tapi kalau maskapai sudah mendeclare barang ini diangkut di pesawat, maka barang itu tidak berbahaya," tutur Gatot.
Lanjut Gatot, kargo pesawat baru Garuda Indonesia tidak resmi karena penerbangan yang dilakukan bukan penerbangan terjadwal. Oleh karenanya, barang berharga yang di bawa harus di laporkan ke Bea Cukai.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sanksi
Soal sanksi, menurut Gatot, bukan hanya pemilik barang saja yang harus dikenakan, namun juga maskapainya. Jika pemilik barang AA memang benar Ari Askhara, maka bukan hanya dicopot dari posisi Dirut, tapi juga ditindak pidana.
"Ini kan karena sudah masuk ke kasus penyelundupan, jadi masuk tindak pidana," imbuhnya.
Sesuai peraturan, maskapai penerbangan akan dikenakan sanksi dari Kementerian Perhubungan.
Ke depannya, Gatot menyarankan agar pengawasan dari Bea Cukai semakin diperketat untuk mencegah terulangnya modus penyelundupan seperti ini.
Advertisement