Liputan6.com, Jakarta - Dengan pertimbangan bahwa beban dan tanggung jawab Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semakin meningkat, seiring dengan perkembangan dan kompleksitas permasalahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian atas Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan PPATK.
Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan PPATK.
Melalui Perpres ini, pemerintah mengubah besaran tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK dari sebelumnya antara Rp 3,2 juta-Rp 35 juta menjadi antara Rp 3,6 juta-Rp 47,5 juta.
Advertisement
Secara rinci dikutip dari laman Setkab, Minggu (5/1/2019), besaran tunjangan khusus pegawai di lingkungan PPATK sebagaimana terlampir dalam Perpres ini adalah:
1. Kelas Jabatan 1 mendapat tunjangan Rp 3,61 juta
2. Kelas Jabatan 2 mendapat tunjangan Rp 3,82 juta
3. Kelas Jabatan 3 mendapat tunjangan Rp 4,37 juta
4. Kelas Jabatan 4 mendapat tunjangan Rp 5,09 juta
5. Kelas Jabatan 5 mendapat tunjangan Rp 6,05 juta
6. Kelas Jabatan 6 mendapat tunjangan Rp 6,58 juta
7. Kelas Jabatan 7 mendapat tunjangan Rp 8,90 juta
8. Kelas Jabatan 8 mendapat tunjangan Rp 12,13 juta
9. Kelas Jabatan 9 mendapat tunjangan Rp 14,64 juta
10. Kelas Jabatan 10 mendapat tunjangan Rp 16,39 juta
11. Kelas Jabatan 11 mendapat tunjangan Rp 20,48 juta
12. Kelas Jabatan 12 mendapat tunjangan Rp 22,48 juta
13. Kelas Jabatan 13 mendapat tunjangan Rp 25,20 juta
14. Kelas Jabatan 14 mendapat tunjangan Rp 33,89 juta
15. Kelas Jabatan 15 mendapat tunjangan Rp 39,55 juta
16. Kelas Jabatan 16 mendapat tunjangan Rp 47,53 juta.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kelas Jabatan
Dalam Perpres ini disebutkan, dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara danreformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lama dua tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan,” bunyi Pasal 6B Perpres ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Desember 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Advertisement