Sikap Sri Mulyani soal Usulan Pengawasan OJK Kembali ke BI

Komisi XI DPR RI mengusulkan agar fungsi pengawasan OJK dikembalikan ke Bank Indonesia (BI).

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2020, 12:35 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2020, 12:35 WIB
Sri Mulyani pada rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali
Sri Mulyani pada rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali. Dok: am2018bali.go.id

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). Sri Mulyani mengatakan akan terus memperbaiki pengawasan OJK.

“Kami selama ini bekerja dalan forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sesuai UU PPKSK, pencegahan dan penanganan stabilitas sektor keuangan. Kerja sama kita lakukan sebaik mungkin. Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-undangan,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2020).

“Jadi kita akan terus menyempurnakan dari sisi peraturan perundang-undangan di dalam rangka bisa menjaga stabilitas sistem keuangan itu,” ucapnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini tak menegaskan apakah sependapat dengan DPR yang ingin membubarkan OJK. “Oke makasih ya,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI mengusulkan agar fungsi pengawasan OJK dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). Wakil Ketua Komisi XI, Eriko Sotarduga mengatakan pengembalian fungsi pengawasan sangat dimungkinkan terjadi. Mengingat regulator keuangan berada di tangan Bank Sentral Indonesia.

"Memungkinkan saja OJK dikembalikan ke BI, di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi nah ini tentu harus dievaluasi (OJK)," kata Eriko di Ruang Rapat Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Inisiatif DPR dan Pemerintah

Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Dia menjelaskan, pemisahan OJK dan BI pada tahun 2012 lalu merupakan inisiasi DPR dan juga pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi di Indonesia. Namun setelah OJK menjalankan tugas selama 8 tahun, pengawasan di industri keuangan khususnya asuransi dinilai tidak maksimal sehingga menyebabkan beberapa perusahaan asuransi gagal bayar.

"Kita bicara dahulu mereka melakukan (pemisahan) itu untuk pengawasan lebih baik, ternyata hasilnya tidak maksimal," tambah Eriko.

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya