Komisi XI Usul Fungsi Pengawasan OJK Dikembalikan ke BI

Pengembalian fungsi pengawasan sangat dimungkinkan terjadi mengingat pada saat itu regulator keuangan berada di tangan Bank Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2020, 14:46 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2020, 14:46 WIB
Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). Dengan demikian, secara tidak langsung DPR meminta OJK dibubarkan.

Wakil Ketua Komisi XI, Eriko Sotarduga, mengatakan pengembalian fungsi pengawasan sangat dimungkinkan terjadi. Mengingat pada saat itu regulator keuangan berada di tangan Bank Sentral Indonesia.

"Memungkinkan saja OJK dikembalikan ke BI, di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi nah ini tentu harus dievaluasi (OJK)," kata Eriko di Ruang Rapat Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).

Eriko menjelaskan pemisahan OJK dan BI pada tahun 2012 lalu merupakan inisiasi DPR dan juga pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi di Indonesia. Namun setelah OJK menjalankan tugas selama 8 tahun, pengawasan di industri keuangan khususnya asuransi dinilai tidak maksimal sehingga menyebabkan beberapa perusahaan asuransi gagal bayar.

"Kita bicara dahulu mereka melakukan (pemisahan) itu untuk pengawasan lebih baik, ternyata hasilnya tidak maksimal," tambah Eriko.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bentuk Panja

Ketua DPR Tutup Masa Persidangan I 2019-2020
Suasana penutupan sidang paripurna DPR ke-6 masa persidangan I 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Rapat menyampaikan laporan Baleg DPR RI terhadap Rancangan Peraturan DPR Tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk fokus pada permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Ketua Komisi XI, Dito Ganinduto mengatakan, Komisi XI merasa prihatin dengan kondisi industri jasa keuangan saat ini. Menurutnya, permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini sudah mengkhawatirkan.

"Menyikapi kondisi tersebut, Komisi XI DPR RI dalam Rapat Internal pada tanggal 20 Januari 2020 telah menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja Pengawasan Kinerja," kata Dito.

Dengan terbentuknya panja ini, diharapkan dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada. Sehingga nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif.

"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya