Kemenhub Jalankan Imbauan IMO Soal Pencegahan Virus Corona

Kementerian Perhubungan melakukan sejumlah langkah dalam pencegahan penyebaran virus corona ke Indonesia

oleh Tira Santia diperbarui 05 Feb 2020, 17:31 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2020, 17:31 WIB
Neraca Ekspor Perdagangan di April Melemah
Aktifitas kapal ekspor inpor di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (26/5). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus 1,24 miliar . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai salah satu Negara anggota Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO), Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, mengawasi dengan ketat pelaksanaan imbauan IMO terkait peningkatan pengawasan dan pencegahan terhadap masuknya virus corona ke tanah air. Hal itu disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Ia mengungkapkan bahwa IMO mengimbau seluruh negara anggotanya termasuk Indonesia, agar meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan terhadap virus corona untuk awak kapal, penumpang dan semua orang yang berada di atas kapal.

Namun, dipastikan kegiatan pelayaran dari dan ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tetap beroperasi seperti biasa, dengan memperketat pengawasan dan pemeriksaan kapal-kapal yang masuk ke Indonesia.

“Sejak awal Indonesia telah melaksanakan imbauan IMO yang tertuang dalam Surat Edaran (Circular Letter), Nomor 4204 tertanggal 31 Januari 2020 perihal Novel Corona Virus (2019-nCoV), guna mengantisipasi penyebaran virus Korona yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO,) sebagai global epidemic dengan status darurat global,” jelasnya di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Dalam surat edaran itu, IMO juga menyampaikan informasi dan pedoman rekomendasi dari WHO, tentang tindakan pencegahan yang perlu dilakukan, dalam rangka meminimalisir resiko terjangkitnya virus Korona terhadap pelaut, penumpang, dan orang yang berada di atas kapal.

“WHO dan IMO menyarankan bahwa tindakan untuk membatasi risiko penyebaran virus corona, harus dilaksanakan, tanpa pembatasan pada lalu lintas internasional,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengentian Impor Sementara

Kinerja Ekspor dan Impor RI
Tumpukan peti barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7). Ekspor dan impor masing-masing anjlok 18,82 persen dan ‎27,26 persen pada momen puasa dan Lebaran pada bulan keenam ini dibanding Mei 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, senada dengan imbauan IMO, hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (4/2), memutuskan bahwa pengiriman barang/kargo dari dan ke RRT, baik melalui pelabuhan maupun bandara akan tetap berjalan seperti biasa. Sementara pengiriman hewan hidup (life animal) dari RRT akan dihentikan sementara.

“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Perhubungan, pengiriman kargo melalui jalur laut tetap berjalan seperti biasa, kecuali pengiriman hewan hidup dari RRT dihentikan. Lebih lanjut Ditjen Perhubungan Laut bekerjasama,  dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan mengkoordinasikan pelaksanaannya bersama para operator pelabuhan dan stakeholder terkait,” terang Ahmad.

Selain itu, pihaknya juga telah menginformasikan kepada semua pemangku kepentingan agar menyebarluaskan informasi, untuk memastikan bahwa pelaut, penumpang dan orang lain yang berada di atas kapal diberikan informasi yang akurat dan relevan tentang wabah virus Korona.

Begitu pun ketika kapal melakukan kegiatan dari dan ke pelabuhan di negara yang terkena virus Korona, agar mengurangi risiko paparan atau kontak langsung, serta menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.

“Kami telah menginstruksikan kepada para Kepala Kantor UPT di seluruh Indonesia, agar mengedarkan informasi terkait antisipasi pencegahan virus Korona kepada seluruh pemangku kepentingan, di bidang pelayaran dan instansi terkait lainnya di wilayah kerja masing-masing,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya