Jumlah Peserta Terdaftar Tes CKD CPNS 2019 Tembus 3,3 Juta Orang

Pata per 16 Feb 2020, pukul 18.03 WIB, jumlah peserta login SKD sebanyak 1.982.837 orang.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Feb 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2020, 10:00 WIB
Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, hingga saat ini jumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah terdaftar untuk ikut dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tembus 3,3 juta peserta.

"Peserta terdaftar ujian SKD (total) 3.361.802," dikutip dari akun Twitter BKN @BKNgoid, Senin (17/2/2020).

BKN menyebut, data per 16 Feb 2020, pukul 18.03 WIB, jumlah peserta login SKD CPNS sebanyak 1.982.837 orang.

Sedangkan kelulusan passing grade SKD CPNS antara lain:

- Tenaga cyber 56,32 persen

- Putra/Putri Papua dan Papua Barat 25,36 persen

- Lulusan Terbaik 91,83 persen

- Diaspora 100 persen

- Penyandang Disabilitas 65,17 persen

- Formasi Umum 42,19 persen

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Awas, Tes CPNS Pakai Joki Bakal Kena Blokir NIK

Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
CPNS melihat nilai sementara SKD di ruang tunggu di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, dalam sebuah press release pada Selasa (11/02/2020) menjelaskan, bahwa tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Sementara itu, khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD, BKN menghimbau agar peserta hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan registrasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Untuk informasi, Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus); Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus); Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan Diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus). 

Catat, Ini Penentu Lolos Tidaknya Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019

Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
CPNS melihat nilai sementara SKD di ruang tunggu di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menuju masa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Swasta (CPNS) Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Dalam surat tersebut dijelaskan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” kata Plt. Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dikutip dari laman Setkab, Selasa (11/2/2020).

Apabila terdapat peserta CPNS yang memperoleh nilai SKD sama, ucap Paryono, pada tiga komponen subtes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB.

Dia menyatakan pengumuman hasil/kelulusan SKD CPNS ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

“Peserta SKB berjumlah paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” ucapnya. 

Peringkat Nilai SKD

Ilustrasi tes CPNS (3)
Ilustrasi tes CPNS

Pemeringkatan nilai SKD tersebut, menurut Paryono, termasuk pula peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila yang bersangkutan mengikuti SKD tahun 2019.

“Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019,” ucapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Database BKN per 10 Februari 2020, pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD (3.361.822 orang), sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.

“Dari jumlah tersebut, capaian nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486 sementara untuk pelamar instansi daerah nilai tertinggi SKD yakni 484,” pungkas Paryono. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya