DPR Desak Pemerintah Susun Regulasi Angkat PPPK yang Lolos Seleksi

Sejumlah tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2019.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 12 Feb 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2020, 15:30 WIB
Heboh Surat Pengangkatan Honorer K2 di Kota Cirebon, Pemerintah Pastikan Itu Palsu
Pemerintah Kota Cirebon digegerkan dengan beredarnya surat palsu pengangkatan tenaga honorer K2. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2019 lalu hingga kini belum mendapat kepastian. Ini lantaran pemerintah belum membuat peraturan soal pengangkatannya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pada Februari 2019 lalu membuka perekrutan PPPK Tahap I dengan formasi sebanyak 85 ribu orang khusus honorer Kontraj Kerjasama (K2). Dari seleksi tersebut, 50 ribu peserta dinyatakan lulus, sementara sekitar 25 ribu lainnya dinyatakan tak lulus tes lantaran nilainya dibawah passing grade.

Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mendesak pemerintah untuk segera membuat kebijakan pengangkatan guna memberi kejelasan kepada sekitar 50 ribu PPPK yang lolos seleksi tahun lalu.

"Regulasinya belum ada. Untuk mengangkat mereka kan harus ada regulasi. Sampai sekarang belum ada. Itulah yang jadi hambatan teman-teman itu enggak dilantik, enggak diangkat sebagai PPPK," ujarnya di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Mereka udah lolos setahun ini loh. Bagaimana kami mengatakan pemerintah itu serius. Kita kan ingin tahu ada apa di pemerintah ini. Kok sampai sekarang regulasinya enggak keluar," dia menambahkan.

Lebij lanjut, Arwani mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyampaikan kepada Komisi II terkait penanganan posisi tenaga honorer di instansi pemerintah yang berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita sudah dengarkan ada rentang waktu tahapan sampai 5 tahun untuk menyelesaikan para tenaga honorer atau aparat di luar PNS dan PPPK untuk diperjelas posisinya. Apakah nanti masuk di PNS atau di PPPK? Kita tunggu saja kebijakan seperti apa," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

BKN: Butuh Waktu PPPK Gantikan Tugas PNS

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai, keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tenaga fungsional untuk bantu pemerintah melayani masyarakat masih sangat dibutuhkan.

Namun, butuh transisi waktu agar PPPK benar-benar dapat menjalani tugas selaku pelayan publik. Sebab, peran tersebut saat ini masih dipegang oleh Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana coba membandingkan peran PNS dan PPPK di luar negeri. Menurutnya, tugas sebagai pelayan publik itu semestinya menjadi tanggung jawab penuh PPPK, sementara PNS adalah pihak pembuat kebijakan.

"Di luar negeri itu semua guru, tenaga pendidikan, semua tenaga kesehatan, semua tenaga pelayanan publik, itu PPPK statusnya. Tidak ada yang PNS," ujar dia di Jakarta, seperti dikutip Kamis (31/10/2019).

"Yang PNS adalah orang-orang yang membuat kebijakan, dan mengeksekusi kebijakan. Yang pelayanan publik, itu adalah PPPK," dia menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya