Liputan6.com, Jakarta - Proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 hingga kini masih terus berlanjut. Saat ini masih digelar tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan terus berlangsung hingga awal Maret 2020.
Rencananya, seluruh tahap perekrutan CPNS 2019 bakal selesai pada pertengahan 2020. Setelah itu, apakah pendaftaran CPNS akan kembali dibuka pada tahun ini?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, pemerintah saat ini masih berfokus menyelesaikan tahap perekrutan CPNS 2019.
Advertisement
"Kalau CPNS kan sekarang masih fokus dulu dengan yang 2019, ini belum selesai. SKD-nya aja masih belum selesai. Habis SKD masih ada SKB, kayanya masih sampai bulan Mei (2020). Jadi kita masih lihat dulu perkembangannya," jelasnya di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga
Berdasarkan target pemerintah, seluruh proses perekrutan CPNS 2019 akan berakhir dalam tahap usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang direncanakan berlangsung hingga pertengahan Juni 2020.
Sebelum itu digelar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyampaikan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 1 Mei 2020.
Saat ditanya kepastian apakah pendaftaran CPNS akan kembali dibuka di 2020, Andi menyampaikan, Kementerian PANRB terlebih dahulu masih harus mengevaluasi hasil perekrutan CPNS 2019.
"Nanti kita lihat. Kita belum mengevaluasi perekrutan pengadaan CPNS tahun 2019. Seperti sebelumnya kan ada masa sanggah, kita harus lihat masa sanggahnya berhasil atau tidak," ungkapnya.
"Jadi masih banyak faktor, karena kita juga masih nunggu dari daerah. Informasi dari daerah juga kita belum tahu mau dibukanya berapa," dia menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hasil Kelulusan SKD CPNS 2019 Bakal Diumumkan Pekan Kedua Maret 2020
Proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini tengah memasuki masa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Setelahnya, peserta yang lolos akan berhadapan dengan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Rencananya, hasil kelulusan tes SKD akan dipublikasikan oleh masing-masing instansi paling cepat pada pekan kedua Maret 2020.
"Maret minggu kedua mungkin sudah bisa (diumumkan) karena SKD paling akhir sampai awal maret," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada Liputan6.com, Selasa (4/2/2020).
Menurut Paryono, nilai peserta SKD yang lulus passing grade akan diolah terlebih dahulu. Ini mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.
Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi passing grade SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir (P1/TL).
"Kita harus integrasikan data dari seluruh titik lokasi digabung juga dengan P1/TL yang pakai nilai tahun 2018," ujar dia.
Dia mengatakan, pengumuman hasil kelulusan SKD CPNS 2019 nantinya bakal dilakukan serentak baik oleh instansi pusat maupun daerah.
"Nanti semua (ngumumin), pusat dan daerah. Instansi yang akan mengumumkan," kata Paryono.
Advertisement
Lolos Seleksi SKD, CPNS 2019 Belum Tentu Maju Tes Selanjutnya
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 saat ini masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN Paryono dikutip dari laman Setkab, Selasa (4/2/2020).
Nilai peserta SKD lolos passing grade, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.
“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi passing grade SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” jelas dia.
Tahap pengolahan data, menurut Paryono, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah dia.