Sri Mulyani Ancam Tarik Suntikan Dana ke BPJS Kesehatan

Defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyentuh angka Rp 32 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Feb 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2020, 14:00 WIB
DPR dan Menteri Keuangan Bahas RUU Prioritas 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat konsultasi dengan DPR di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/12). Rapat membahas program Omnibus Law dan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020 terkait keuangan dan perkembangan makro fiskal dan keuangan negara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengaku akan mengambil sikap jika anggota DPR bersikukuh ingin membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Bahkan dirinya tak segan menarik seluruh suntikan dana atau subsidi yang diberikan pemerintah ke BPJS Kesehatan.

Sri Mulyani mengatakan, sampai dengan akhir 2019 pemerintah telah menambal defisit BPJS Kesehatan hingga mencapai Rp13 triliun. Adapun defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyentuh angka Rp 32 triliun.

"Bahkan jika meminta peraturan presiden (nomor 75 tahun 2019) dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," kata dia dalam rapat gabungan, di Ruang Rapat Pansus B, DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).

Bendahara Negara ini menambahkan, jika iuran dibatalkan sementara pemerintah tetap memberikan suntikan ke BPJS Kesehatan maka berpotensi menjadi temuan BPK. "Kalau tidak jadi naik, itu tidak jadi kami bayar karena nanti jadi temuan BPK," tandas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nihayatul Wafiroh, meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bantuan Iuran (PBI). Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja gabungan antara Komisi II, VIII, IX dan XI dengan pemerintah serta BPJS Kesehatan.

"Kami komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan kenaikan PBPU dan PBI," katanya di Ruang Rapat Pansus B, DPR RI, Jakarta.

Dia mengemukakan salah satu alasan harus dibatalkannya kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut dikarenakan data cleansingnya belum selesai. Sehingga, sangat tidak tepat jika pemerintah menaikan iuran sementara data cleansingnya belum beres.

"Sebelum ada pembersihan data, Kemensos cleansing data belum selesai. Kami komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


752 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas Imbas Kenaikan Iuran

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Warga mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas peserta BPJS Kesehatan akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 752 ribu peserta pindah kelas akibat kenaikan iuran yang berlaku sejak 1 Januari 2020. Peserta tersebut memilih pindah kelas akibat tak sanggup membayar iuran.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pindah kelas merupakan kebebasan dan hak setiap peserta. Pemerintah dan BPJS Kesehatan tidak punya wewenang untuk menahan setiap peserta.

"Ya itu kan memang kebebasan ya. Tidak bisa kita mengekang orang melakukan kebebasannya. Paling bisa menyadarkan. Tapi kan yang namanya memaksa kan enggak ada," ujar Terawan saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Di tempat yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf mengatakan, penurunan kelas peserta terjadi sejak awal 2020. Kementerian Sosial sebagai pendata peserta telah menerima pengajuan penurunan kelas tersebut.

"Sekitar 752 ribuan masing-masing dari kelas l dan kelas ll. Per awal Januari 2020. Ketika Kemensos melakukan validasi data. Ada perubahan data ke PBI yang memang dianggap tidak memiliki kemampuan sehingga harus digeser," jelasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com 


Menteri Terawan Pernah Minta BPJS Kesehatan Tak Naikkan Iuran

Pemerintah dan DPR Bahas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Mensos Juliari P Batubara (kanan), bersama Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri), dan Menkes Terawan Agus Putranto saat rapat kerja gabungan dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat di antaranya membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah tidak memiliki solusi agar BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran peserta terutama kelas III Mandiri. Pihaknya masih membutuhkan data lengkap dan komitmen dari BPJS Kesehatan sendiri untuk tidak menaikkan iuran.

"Izinkan saya tidak bisa memberikan jalan keluar, karena butuh data lengkap dan komitmen dan berikan kewenangan ke BPJS sendiri. Dan saya bingung sendiri dilempar kanan-kiri," ujar Terawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Terawan melanjutkan, pada rapat beberapa waktu lalu pihaknya sempat memberikan 3 solusi agar BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran. Namun pada kenyataannya, iuran tetap naik pada 1 Januari lalu.

"Saya dengan jantan mengakui, solusi tidak bisa dijalankan dan berubah etikat dan peluang bisa dilaksanakan, karena sebenarnya peluang ada di BPJS Kesehatan. Saya mohon maaf dan saya dengarkan itu yang ada di hati saya," jelasnya.

Terawan mengakui 3 solusi yang disampaikan kepada DPR belum diberitahukan kepada Presiden Jokowi dan kementerian lain. "Kami akan memberitahukan, saya baru resmi mendengar dan kami tidak berani mengemukakan sebelum saya yakin," paparnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya