Freeport Bayar Tunggakan Pajak Air Rp 1,4 Triliun

Persoalan pajak air permukaan sempat menjadi sengketa hukum antara Pemprov Papua dengan PT Freeport Indonesia hingga ke Mahkamah Agung.

oleh Arthur Gideon diperbarui 01 Mar 2020, 17:20 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2020, 17:20 WIB
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Freeport Indonesia telah merealisasikan tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp 1,4 triliun. Pembayaran tersebut dilakukan dalam dua tahap pertama 50 persen sebesar Rp 700 miliar dan ditambah kewajiban per tahun USD 15 juta atau setara Rp 160 miliar pada Oktober 2019.

Untuk pembayaran tahap kedua pajak air permukaan Frerport sesuai dengan kesepakatan akan dilakukan pada 2021 sebesar Rp 700 miliar ditambah USD 15 juta per tahun atau setara sekitar Rp 160 miliar lebih sebagaimana yang sudah disepakati dan diatur oleh izin usaha pertambangan khusus.

"Khusus untuk 2020 Freeport akan membayar pajak air permukaan sebesar USD 15 juta per tahun sesuai dengan perjanjian kesepakatan dengan Pemprov Papua,"ungkap Vice Presiden Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama seperti dikutip dari Antara, Minggu (1/3/2020).

Pembayaran pajak air permukaan Freeport, telah dilakukan melalui setoran uang dari PT Freeport Indonesia kepada Pemprov Papua melalui Bank Papua pusat di Jayapura.

Riza menyebut, adanya komitmen dari manajemen PT Freeport Indonesia untuk membayar kewajiban pajak air permukaan patut diberikan apresiasi karena ini menjadi bukti kepedulian perusahaan merealiasikan hak kewajiban kepada pemerintah daerah.

Meski persoalan pajak air permukaan sempat menjadi sengketa hukum antara Pemprov Papua dengan PT Freeport Indonesia hingga ke Mahkamah Agung, menurut Riza Pratama, hal ini tidak perlu lagi diperdebatkan karena sudah dapat diselesaikan dengan baik oemerintah dengan perusahaan Freeport.

Menyinggung pemberian Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport, menurut Riza Pratama, tidak ada masalah karena untuk IUPK sudah dikantongi Freeport Indonesia hingga tahun 2041.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Sengketa Sejak 2011

Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Berdasarkan data sengketa pajak air permukaan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan PT Freeport Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2011.

Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tarif Rp.10/m3.

Sementara Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp 120 per m3.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya