Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) bergerak cepat untuk mengantispasi penurunan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai akibat dari virus Corona. BI telah menyiapkan 5 langkah strategis salah satunya adalah menurunkan Giro Wajib Minimum.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, ketidakpastian pasar keuangan global akibat virus Corona makin tinggi. Asesmen BI menunjukkan ketidakpastian pasar keuangan makin meningkat pasca ditemukannya kasus virus Corona di luar CHina.
Investor global menarik penempatan dananya di pasar keuangan negara berkembang dan mengalihkan kepada aset keuangan dan komoditas yang dianggap aman seperti emas.
Advertisement
Kondisi ini kemudian menekan pasar keuangan dunia dan memberikan tekanan depresiasi cukup tajam pada banyak mata uang global, termasuk Indonesia.
Untuk itu, BI pun menyiapkan 5 langkah stategis. Salah satu dari langkah tersebut adalah menurunkan GWM.
"BI akan menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank-bank umum konvensional yang semula 8 persen dari DPK menjadi 4 persen dari DPK. Dan ini berlaku mulai 16 Maret 2020," ujar Perry di Kompleks BI, Senin (02/03/2020).
BI juga akan menurunkan giro wajib minimum untuk rupiah sebesar 50 basis poin dari untuk bank-bank uang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor dan impor, yang tentu saja dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan pemerintah.
Adapun, kebijakan ini akan diimplementasikan oleg BI pada 1 April 2020 dan berlaku selama 9 bulan.
BEI Resmi Larang Short Selling demi Hindari Tekanan Akibat Virus Corona
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi menyatakan bahwa setelah BEI menggelar rapat koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah, untuk mengantisipasi dampak vrius Corona terhadap pasar modal di Indonesia.
Dari hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa per 2 Maret 2020 BEI resmi melarang aktivitas short selling di pasar modal tanah air.
"Selama beberapa waktu, kami koordinasi dengan OJK, dan pemerintah, dirasa perlu dilakukan tindakan untuk shot sell," tegas Inarno di Ruang Seminar III BEI, Jakarta, Senin (2/3/2020).
BACA JUGA
Kebijakan ini di ambil, sebagai bentuk inisiatif untuk menjaga pasar modal dalam negeri tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan Efek di Bursa yang teratur.
Adapun tiga poin utama terkait larangan shor shelling yang resmi dikeluarkan BEI, seperti:
1. Bursa tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian;
2. Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian;
3. Anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling.
Advertisement