Dukung Stimulus Pemerintah, BP Jamsostek Bakal Bebaskan Iuran Peserta?

BP Jamsostek mengkaji permintaan pemerintah untuk tidak menarik sementara iuran kepesertaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mar 2020, 13:43 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2020, 13:43 WIB
Koordinator Advokasi BPJS Watch: Manfaat Kenaikan JKK dan JKm untuk Kesejahteraan Pekerja
BJPS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, Ilyas Lubis mengatakan pihaknya masih mengkaji permintaan pemerintah untuk tidak menarik sementara iuran kepesertaan. Permintaan tersebut untuk meredam dampak Virus Corona yang membuat sejumlah industri merugi.

"BP Jamsostek sangat mendukung upaya pemerintah, namun demikian kami masih mengkaji formula tepat agar bisa menyeimbangkan manfaat," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).

Ilyas mengatakan, pemberian stimulus akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang formulasinya tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial.

Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BP Jamsostek kepada peserta, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran BP Jamsostek.

"Pemberian stimulus ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Minta Iuran Tak Ditarik

20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, meninjau pelayanan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (4/5). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari buruh.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Pemerintah telah menerbitkan stimulus ekonomi jilid II sebagai upaya menangkal dampak penyebaran virus corona. Salah satunya adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau enam bulan.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, selain memberikan insentif tersebut pemerintah juga mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tak menarik iuran. Rencana tersebut pun akan dibahas sore ini.

"BPJS kita juga sedang mengusulkan pembebasan iuran BPJS," ujar Susiwijono saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/3).

Susiwijono mengatakan, selama ini BPJS Ketenagakerjaan atau yang kerap disebut BP Jamsostek banyak menyajikan berbagai program perlindungan bagi karyawan. Program-program tersebut, menurutnya, bisa ditinjau untuk tidak ditarik dalam beberapa waktu.

"Iuran programnya kan ada banyak ada Jaminan Kecelakaan Kerja, ada Jaminan Kematian, ada macam macam, jaminan pensiun. Kita mau lihat dulu mana mana yang kira-kira bisa bermanfaat mendorong relaksasi tadi," jelasnya.

Adapun kepastian mengenai usulan tersebut akan disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Angka-angka besok pagi akan dijelaskan," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya