Dilebur ke BP Jamsostek, Bagaimana Nasib Taspen dan Asabri?

Taspen dan Asabri bakal masih tetap berstatus sebagai BUMN.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 21 Feb 2020, 18:40 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2020, 18:40 WIB
PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyampaikan, PT Taspen (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tak akan dilebur menjadi satu ke dalam BP Jamsostek. Melainkan hanya mengalihkan beberapa programnya saja.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Lantas, apakah dengan peleburan tersebut PT Taspen dan Asabri masih tetap ada atau tidak?

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro mengatakan, kedua perusahaan pelat merah tersebut masih tetap berdiri dengan menjalankan peran sebagai pengelola program diluar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Intinya tidak ada pasal dalam Undang-Undang BPJS itu yang menyatakan pembubaran, menyatakan peleburan, pengalihan kelembagaan, enggak ada. Jadi mereka tetap," tegas dia di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Selain itu, ia menambahkan, Taspen dan Asabri pun bakal masih tetap berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak memberikan program penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

"Tetap BUMN, karena enggak ada klausul yang membubarkan mereka, menyuruh mereka untuk melebur, enggak ada," ungkap dia.

Adapun bentuk program penghargaan yang dapat dikelola oleh Taspen dan Asabri yakni layanan diluar dua program pada UU SJSN, antara lain Tabungan Hari Tua (THT) dan program pembayaran pensiun.

"Misalnya pensiun pejabat negara, Taspen menyelenggarakan tunjangan veteran, kemudian dana kehormatan untuk veteran, pemberian duka wafat. Itu bagian dari program yang tidak dialihkan. Jadi Taspen tidak kehilangan core bisnisnya," tukas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Peleburan dengan BP Jamsostek Bisa Selamatkan Uang Nasabah Asabri?

PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PT Asabri (Persero) kini tengah diterpa masalah akibat portofolio saham milik perusahaan asuransi pelat merah itu anjlok.

Di sisi lain, Pemerintah saat ini juga masih menggagas rencana peleburan Asabri dan PT Taspen (Persero) dengan BP Jamsostek. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Asabri dan Taspen ditargetkan melebur ke BPJamsostek pada 2029.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, peleburan ini perlu dipercepat untuk menyelamatkan Asabri dari dugaan kasus yang dapat merugikan perusahaan dan negara.

"Segera transformasikan Asabri bersama Taspen ke dalam BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sesuai rencana peta jalan semula 2029 dengan kajian ulang," ungkap Irvan kepada Liputan6.com, Selasa (14/2/2020).

Namun demikian, Irvan menyatakan, bergabungnya Asabri dengan BP Jamsostek tak serta merta akan dapat langsung melunaskan uang nasabah.

"Belum tentu. Itu tergantung kesanggupan dan kemampuan finansial yang bersangkutan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya