Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan stimulus kedua sebagai upaya menangkal dampak penyebaran Virus Corona. Salah satunya, menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau enam bulan.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, selain memberikan insentif tersebut pemerintah juga mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tak menarik iuran. Rencana tersebut pun akan dibahas sore ini.
Advertisement
Baca Juga
"BPJS kita juga sedang mengusulkan pembebasan iuran BPJS," ujar Susiwijono saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Selama ini BPJS Ketenagakerjaan atau yang kerap disebut BP Jamsostek banyak menyajikan berbagai program perlindungan bagi karyawan. Program-program tersebut, bisa ditinjau untuk tidak ditarik dalam beberapa waktu.
"Iuran programnya kan ada banyak ada Jaminan Kecelakaan Kerja, ada Jaminan Kematian, ada macam macam, jaminan pensiun. Kita mau lihat dulu mana mana yang kira-kira bisa bermanfaat mendorong relaksasi tadi," jelas dia.
Adapun kepastian mengenai usulan tersebut akan disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Angka-angka besok pagi akan dijelaskan," tandas dia.
Â
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Tangkal Dampak Corona, Stimulus Fiskal Jilid II Habiskan Dana Rp 10 Triliun
Pemerintah siap meluncurkan Stimulus Fiskal Jilid II guna menangkal wabah virus corona yang telah menyebar di Indonesia. Insentif baru itu berupa keringanan bagi Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi mengatakan, pemerintah siap menggelontorkan anggaran lebih dari yang dikeluarkan pada stimulus jilid I, yakni sekitar Rp 10,3 triliun untuk merilis Stimulus Fiskal Jilid II.
"Saya rasa lebih (dari Rp 10,3 triliun). Kalau dari hitung-hitungan sebenarnya lebih dari itu. Karena ini kan sifatnya multisektor, jadi tidak terbatas di sektor tertentu," kata Edi di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Selain pajak penghasilan, ia melanjutkan, stimulus kedua ini juga akan memberikan kemudahan proses pengembalian restitusi. Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah disebutnya akan coba memutuskan final kebijakan tersebut Rabu sore ini.
Baca Juga
"Jadi tujuan untuk dari sisi produksi pajak ini adalah supaya mereka mempunyai aliran uang yang cukup. Jadi tidak tertahan karena harus kewajiban di pembayaran pajak. Desainnya, detilnya kan harus kita sepakati sore ini," tuturnya.
Edi pun berharap, segala kemudahan yang diberikan dalam Stimulus Jilid II ini termasuk relaksasi pajak penghasilan akan bisa menaikkan atau menjaga daya beli, sehingga pekerja akan mendapatkan bagian secara penuh.
"Ada mekanisme ditanggung pemerintah itu artinya sebagian dari pajak itu akan tidak dibayarkan oleh pembayar pajak. Dengan demikian si pembayar pajak akan mendapatkan take home pay, pendapatan dibawa pulang lebih tinggi, sehingga dia bisa menjaga kemampuan daya beli untuk konsumsi dan lain-lain," ungkapnya.
Advertisement