OJK Minta Industri Jasa Keuangan Atur Karyawan Agar Bisa Bekerja di Rumah

OJK meminta kepada lembaga keuangan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan atau eksternal.

oleh Arthur Gideon diperbarui 15 Mar 2020, 22:20 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2020, 22:20 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional. Selain itu OJK juga meminta untuk industri jasa keuangan untuk meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, penyesuaian operasional tersebut berupa pengaturan alternatif bekerja dari rumah.

"Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya virus Corona atau Covid-19," jelas dia dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2020).

OJK juga meminta kepada lembaga keuangan untuk menunda seluruh perjalanan keluar kota dan atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Terakhir, OJK juga meminta kepada lembaga keuangan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya.

"Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi," pungkas Anto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya