Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap melakukan aktivitas bekerja seperti biasanya meskipun kondisi ini harus dijalani di kediamannya. Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) sebelumnya memang mengintruksikan agar seluruh PNS di lingkungan kementerian dapat bekerja di rumah untuk menghindari penyebaran virus Corona.
Bagi Bendahara Negara ini, sistem kerja Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bukan berarti tidak berbuat dan melakukan apa-apa. Namun tetap memikirkan bagaimana kondisi negara termasuk melihat perkembangan ekonomi Indonesia saat ini.
Lewat akun instargamnya @smindrawati, Sri Mulyani membagikan serangkaian aktivitasnya saat bekerja dirumah. Tak berbeda dengan biasanya, dia tetap mengikuti sidang kabinet melalui video conference.
Advertisement
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga tetap menggelar rapat pimpinan Kementerian Keuangan mengenai kondisi ekonomi terkini dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020.
Bahkan, koordinasi dan komunikasi antar menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan juga dilakukan melalui sambungan telepon.
Dirinya juga memonitoring dan terus melakuan evaluasi mengenai laporan pelaksanaan kebijakan bekerja di rumah di lingkungan kementeriannya.
Keputusan Bekerja di Rumah
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dapat bekerja di rumah selama beredar virus corona atau covid-19. Dalam ketentuannya, ASN bisa bekerja dari rumah hingga Selasa, 31 Maret 2020.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ucap Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, dalam konferensi pers, pada Senin 16 Maret 2020.
Kendati demikian Menteri Tjahjo menegaskan, selama pelaksanaan tugas di rumah, pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan bahwa terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
"Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat," ujar Menteri Tjahjo
Sebagai informasi, Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE tersebut memuat pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement