Liputan6.com, Jakarta - Satgas Pangan Polri telah meminta pembatasan penjualan empat bahan makanan pokok di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19. Keempat bahan pangan tersebut antara lain beras, gula, minyak goreng, dan mi instan.
Menyikapi kebijakan itu, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyatakan telah menerima permintaan tersebut dan menyetujuinya.
Baca Juga
"Kami APPSI setuju dan tak mempermasalahkan adanya aturan itu," ucap Wakil Ketua Umum APPSI Ngadiran saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (18/3/2020).
Advertisement
Ngadiran menyampaikan, APPSI juga sudah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh pedagang pasar untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian pribadi pada empat bahan pokok pangan yang dimaksud.
"Iya, sudah kami terima. Kami sudah buat dan sebar surat edarannya juga kok (kepada pasar-pasar tradisional di bawah APPSI)," ujar dia.
Lebih lanjut, ia pun tak khawatir aturan pembatasan tersebut pada saat yang sama akan mempersulit para pedagang pasar memperoleh keuntungan dalam menjual stok barangnya di tengah wabah virus Corona.
"Enggak. Kalau soal harga juga itu sudah ada yang atur, kok. Ya kami ikut saja," pungkas Ngadiran.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pandemi Covid-19, Satgas Pangan Polri Minta Pengusaha Batasi Penjualan Bahan Pokok
Satgas Pangan Polri mengawasi ketersediaan bahan pokok di Indonesia di tengah penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang telah menjadi pandemi global dan bencana nasional.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat pengawasan ketersediaan bahan pokok ke sejumlah pihak terkait.
Seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia(Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas), (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) APPSI, Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas).
"Tadi malam kita keluarkan itu (surat) agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," tutur Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).
Menurut Daniel, beberapa komoditas kebutuhan pokok dibatasi pembeliannya untuk pribadi. Seperti beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.
"Ya itu kan teori ekonomi. Makin meningkat (permintaan), makin mahal harganya. Oleh karena itu rakyat makanya tidak usah panik, biasa saja. Tidak usah borong-borong. Biasa saja, kan pangan tersedia," jelas dia.
Satgas Pangan Polri akan menindak tegas pihak yang melakukan pelanggaran pidana, seperti menimbun barang demi menaikkan keuntungan. Namun sejauh ini, belum ditemukan kasus tekait permainan harga bahan pokok.
"Tidak ada, kalau ada kita tindak," kata Daniel menandaskan.
Advertisement