Liputan6.com, Jakarta - Direktoral jenderal pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan Rakyat (PUPR) Eko Heripoerwanto, menjelaskan fitur subsidi perumahan tahun 2020, yang terdiri dari lima skema.
Skema pertama, penghasilan rumah tangga, dengan fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi debitur yang berpenghasilan maksimal Rp8 juta. Selain itu, untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) pembelian sarusun di Papua dan Papua Barat, penghasilan maksimal Rp8,5 juta.
Baca Juga
Sementara itu, untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) maksimal penghasilannya dibagi menjadi tiga (3) zona, yakni zona satu Rp7 juta untuk sarusun dan Rp6 juta untuk swadaya. Zona dua, Rp7,5 sarusun dan Rp6 juta untuk swadaya. Serta zona tiga, Rp8,5 sarusun dan Rp6,5 juta swadaya.
Advertisement
Skema kedua, peruntukan, dengan FLPP untuk pembelian rumah tapak atau sarusun, begitupun dengan SSB-nya sama seperti FLPP. Sementara untuk BP2BT-nya untuk pembelian rumah tapak, sarusun, atau pembangunan rumah swadaya.
Skema ketiga, Uang muka perumahan. FLPP-nya yakni uang muka sebesar 1 persen dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) rumah tapak Rp4 juta. Untuk SSB-nya uang muka 1 persen, dan SBUM rumah tapak selain Papua dan Papua Barat Rp4 juta, sedangkan Papua dan Papua Barat Rp10 juta. Serta BP2BT-nya maksimal Rp40 juta untuk uang muka atau biaya membangun.
Selanjutnya
Skema keempat, suku bunga dan masa subsidi. FLPP-nya 5 persen per tahun dan masa subsidi sepanjang tenor paling lama 20 tahun. Untuk SSB suku bunga selain Papua dan Papua Barat 5 persen per tahun, sedangkan untuk Papua dan Papua Barat 4 persen per tahun, dengan masa subsidi sama yakni 10 tahun.
“Untuk BP2BT nya, sesuai dengan suku bunga pasar, paling tinggi sebesar SUN 10 tahun ditambah margin yang nilainya ditetapkan dalam PKO,” kata Eko dalam keterangan yang disampaikan dalam launching ssb dan sbum dalam rangka stimulus fiskal berupa subsidi perumahan tahun 2020, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Skema kelima, Harga Jual. FLPP, SSB, dan BP2BT-nya sama yakni harga jual paling banyak sesuai Kepmen PUPR No.242/KPTS/M/2020, dan bebas PPN sesuai dengan PMK.
Advertisement