Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menerapkan perluasan kebijakan pajak. Langkah perluasan pajak ini merupakan salah satu bagian dari penanganan dampak virus Corona Covid-19.
Dia memaparkan, pemerintah tengah menimbang dua poin. Pertama, pungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform luar negeri.
Baca Juga
Kedua, pengenaan pajak kepada subjek pajak luar negeri yang punya dampak signifikan terhadap perekonomian nasional, yakni perdagangan melalui sistem elektronik.
Advertisement
Dari dua poin tersebut, Sri Mulyani mempertimbangkan untuk melakukan pemungutan pajak kepada perusahaan e-commerce luar negeri yang saat ini banyak digunakan di Indonesia.
"Kayak Zoom, mereka tidak eksis di Indonesia tapi kegiatan ekonominya saat ini sangat besar karena sering dipakai," ujar dia dalam sesi teleconference, Rabu (1/4/2020).
Menurut Sri Mulyani, hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga basis pajak sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak transaksi elektronik.
Upaya tersebut bisa dilaksanakan dengan memposisikan perusahaan semisal Zoom dan Netflix sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
"Ini beri basis bagi pajak untuk pemungutan PPN atas barang impor yang tak berwujud dan produk luar negeri yang tak berwujud, dan punya significant economic presence. Misal Netflix, zoom, mereka tetap bisa jadi subjek pajak luar negeri," tuturnya.
Penyelenggara Jasa Internet Minta Keringanan Pajak
Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung upaya pemerintah mengatasi laju penyebaran pandemi Corona Covid-19. Antara lain usaha pemerintah adalah dengan menghimbau masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah serta melakukan social distancing atau membatasi diri untuk berinteraksi sosial demi kesehatan.
Ketua Umum APJII, Jamalul Izza menjelaskan, dalam konteks APJII, dukungan kepada pemerintah terkait dengan pandemic Corona Covid-19 ini adalah mengoptimalkan sumber daya yakni Indonesia Internet Exchange (IIX). APJII memiliki 14 IIX yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Konkretnya, memfasilitasi koneksi seluruh konten yang ada di beberapa kampus di Yogyakarta untuk tersambung dengan seluruh IIX APJII sehingga memudahkan para pelajar mengakses konten pendidikan dengan cepat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).
BACA JUGA
APJII juga mengapresiasi pemerintah yang menyiapkan Paket Kebijakan Insentif Pajak untuk 19 bidang usaha. Meski begitu, dengan kondisi seperti sekarang ini, semestinya industri telekomunikasi juga mendapatkan keringanan itu.
Sebab, sektor telekomunikasi juga punya peranan penting dalam mendukung kebijakan pemerintah yang menghimbau masyarakat untuk belajar dan bekerja dari rumah. Selain itu pula, sektor ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 menjadi tulang punggung guna mendukung transformasi digital menuju Indonesia 4.0.
“APJII berharap pemerintah perlu memikirkan industri telekomunikasi untuk mendapatkan paket kebijakan insentif pajak tersebut. Terlebih di situasi pandemic Covid-19 ini, sektor telekomunikasi memiliki peranan yang tak kalah penting,” ujar Jamal.
Advertisement