Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan jika kebijakan penutupan jalan tol yang dikelola perusahaan menunggu keputusan Pemerintah.
Berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Advertisement
Baca Juga
"Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head, Dwimawan Heru dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).
Berkenaan kesiapan apabila kebijakan tersebut diatas diterapkan, Jasa Marga memastikan sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan pemerintah.
"Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," dia menandaskan.
Â
Ada Opsi Tutup Jalan Tol di Pelarangan Mudik
Pemerintah masih terus mengkaji kebijakan pelarangan mudik di tengah merebaknya pandemi virus corona atau Covid-19. Sebelum memutuskan pelarangan mudik, banyak hal yang perlu diperhatikan salah satunya penutupan jalan tol antar provinsi.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus mengkaji apakah akan melakukan penutupan jalan atau tidak. Sebab, jika akses pintu tol ditutup dikawatirkan pendistribusian logistik akan terhenti.
"Nanti kita mau kaji karena jangan sampai nanti logistik mati, kita enggak mau juga. Atau ambulans tidak jalan. Sedang dikaji oleh Kementerian Perhubungan," kata Luhut dalam video offline yang dibagikan kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Baca Juga
"Kita nanti akan sarankan mana-mana supaya yang penting yang saya katakan tadi semua bisa lancar," tambah dia.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi tengah menggodok berbagai opsi kebijakan agar masyarakat tidak melakukan mudik Lebaran 2020. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.
"Kami sudah bersepakat, hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan masyarakat. Atas berbagai pertimbangan ini, kami melihat opsi kebijakan pelarangan mudik," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, di Jakarta, pada Rabu 25 Maret 2020.
Â
Advertisement