OJK: Perpu 1/2020 Beri Kewenangan yang Belum Tercakup di UU Sebelumnya

Perpu 1 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi Pemerintah, OJK, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bergerak menyelamatkan ekonomi.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Apr 2020, 17:15 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2020, 17:15 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik, mendukung dan menindaklanjuti penerbitan Perpu 1 Tahun 2020, dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Perpu 1 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi Pemerintah, OJK, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada.

Oleh karena itu, dapat dilakukan langkah-langkah pre-emptive untuk menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil dan sistem keuangan.

“OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus covid 19,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Lanjutnya, Perpu ini dinilai sejalan dengan program restrukturisasi kredit atau leasing yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya, dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Kedepankan Tata Kelola yang Baik

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Dalam kerangka itu, OJK berupaya tetap memberikan ruang terhadap sektor riil dan melakukan langkah-langkah pengawasan yang relatif lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan yang lebih dalam. Industri jasa keuangan diminta tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik (governance).

“Untuk memperlancar proses pengawasan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Pemerintah, OJK telah mengeluarkan dan terus memonitor,” katanya.

Serta evaluasi terhadap kebijakan, antara lain pelaksanaan prosedur bisnis proses melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi seperti pelaksanaan fit and proper test melalui video conference, merelaksasi batas waktu pengiriman laporan periodik, batasan waktu pelaksanaan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara elektronik, pengecualian prinsip keterbukaan di bidang pasar modal, dan memonitor transaksi perdagangan saham di bursa.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya