Menaker Minta Pengusaha Pekerjakan Lagi Pegawai yang Sudah PHK Usai Corona

Menteri Tenaga keja terus berdialog dengan para pengusaha agar tidak semakin banyak pekerja yang terkena PHK

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Apr 2020, 13:49 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2020, 13:48 WIB
Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk mempekerjakan kembali sejumlah pegawai yang selama ini sudah dirumahkan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), saat pandemi Virus Corona (Covid-19).

Ida menjelaskan, merumahkan sejumlah pekerja atau bahkan PHK menjadi pilihan para pengusaha mengingat lesunya kegiatan ekonomi. Saat ini sektor pariwisata menjadi salah satu yang terdampak paling signifikan terhadap Covid-19.

Saya menyampaikan kepada teman-teman pengusaha di sektor pariwisata dan yang lain, saya berharap setelah pandemi berakhir saya ingin pengusaha untuk merekrut kembali apakah teman-teman pekerja yang di rumahkan ataupun yang di PHK," ujar Menaker dalam diskusi online bersama Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).

Dia mengatakan, sesuai dengan sistem perekrutan, sistem mempekerjakan kembali teaga kerja yang lama diklaim lebih mudah dibandingkan jika melakukan proses rekrutmen dari awal.

Se[erti diketahui, pengusaha di sektir pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling awal terdampak corona. Bahkan sektor ini sudah terpengaruh sejak Januari 2020 saat virus corona belum masuk ke Indonesia.

"Untuk itu saya berpesan kepada para pengusaha untuk tetap berdialog dengan para pekerjanya agar bisa mengambil keputusan bersama disaat seperti ini. Ini kita butuh pengertian semua pihak," tambah dia.

 

 

 

2 Juta Pekerja Kena PHK

Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Ketenagakerjaan mencatatat, terdapat lebih dari 2 juta tenaga kerja yang terkena aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

"Dampak Covid-19 ini ternyata memang sangat luas. Yang kita rasakan ini berdampak pada sektor tenaga kerja," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat berbincang dalam sesi live streaming bersama Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020, Ida menyampaikan, tercatat sebanyak 84.926 perusahaan telah merumahkan para pekerjanya.

"Data total perusahaan, pekerja/buruh formal dan tenaga kerja sektor informal yang terdampak Covid-19, data terakhir tanggal 20 April, itu sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK 84.926 perusahaan. Kalau jumlah pekerja atau buruhnya itu 1.546.208," paparnya.

Kemudian untuk sektor informal yang terdampak, Kementerian Ketenagakerjaan mendata, ada 31.444 perusahaan yang harus merumahkan karyawan, dengan jumlah pekerja terkena PHK mencapai 538.385 orang.

Mengutip laporan tersebut, Ida mengatakan, terdapat sekitar 116 ribu perusahaan yang kegiatannya tersendat akibat penyebaran Covid-19, dengan jumlah karyawan PHK mencapai 2 juta orang lebih.

"Jadi totalnya antara sektor formal dan sektor informal, perusahaannya ada 116.370. jumlah pekerjanya ada 2.084.593," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya