Catat, Pengajuan Pembebasan Pajak Karyawan Hanya Sampai 20 Mei 2020

Insentif pembebasan PPh Pasal 21 tersebut hanya berlaku bagi pegawai dengan gaji tak lebih dari Rp 200 juta per tahun.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 04 Mei 2020, 14:50 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2020, 14:50 WIB
DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperluas sektor usaha yang bisa menerima insentif pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020. Salah satu insentif yang diberikan yakni berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Insentif pembebasan PPh Pasal 21 tersebut hanya berlaku bagi pegawai dengan gaji tak lebih dari Rp 200 juta per tahun, atau Rp 16,6 juta per bulan. Pegawai dengan kriteria tersebut akan terbebas pajak selama 6 bulan sejak April-September 2020.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga telah melakukan deployment system aplikasi online, sehingga dapat diakses oleh wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat mendapat insentif tersebut, yakni mulai pada 2 Mei 2020.

"Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan - Info KSWP - Profil Pemenuhan Kewajiban Saya," jelas DJP, seperti dikutip Senin (4/5/2020).

Namun begitu, DJP mengingatkan bahwa masa penyampaian pemberitahuan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini hanya berlaku selama 19 hari saja, yakni sampai 20 Mei 2020.

Ketentuan ini dirumuskan dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020.

"Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020," tulis DJP.

Hore, Karyawan 18 Sektor ini Bakal Bebas Bayar Pajak

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Pemerintah kembali menyiapkan stimulus ekonomi untuk sektor riil. Stimulus ini merupakan perluasan pembebasan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Niai (PPN). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, dalam stimulus untuk sektor riil, kebijakan yang diambil adalah kelonggaran atau penundaan atau pemotongan pajak  yaitu PPh Pasal 21/22/25, serta PPN. 

Pemerintah juga memberikan kelonggaran atau penundaan pembayaran utang, restrukturisasi kredit, kelonggaran aturan dan perizinan, kemudahan berusaha dan investasi, percepatan proses dan layanan, pengurangan administrasi dan biaya, serta kredit untuk peningkatan modal kerja dan untuk mempertahankan usaha.

“Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan Stimulus ke-2, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25,” tutur Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Airlangga bercerita, untuk stimulus ekonomi di sektor riil yang berupa insentif fiskal, pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif perpajakan kepada sektor industri manufaktur. Insentif tersebut diatur dalam Permenkeu Nomor 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Permenkeu ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan PPN. 

Masukan Banyak Pihak

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Setelah pemberlakuan PMK-23/2020 tersebut, pemerintah menerima berbagai masukan dari para asosiasi usaha dan industri, dan setelah melakukan beberapa kali evaluasi dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga, asosiasi dan stakeholder terkait, maka dilakukan perluasan atas sektor-sektor terdampak Covid-19 yang akan diberikan insentif fiskal.

Perluasan sektor usaha ini telah dibahas dan diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada Rabu 22 April 2020 dan akan segera dituangkan dalam Permenkeu sebagai revisi PMK-23/2020.

“Untuk memberikan stimulus ekonomi kepada sektor riil yang terdampak Covid-19, akan dilakukan perluasan cakupan sektor yang akan mendapat insentif fiskal, terutama sektor yang paling terdampak seperti pariwisata, akomodasi, perdagangan eceran, dan pengangkutan,” ujar Airlangga.

Perluasan cakupan sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 Kelompok Sektor sesuai dengan Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI (5 digit).

Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.

Airlangga menjelaskan beberapa kelompok sektor yang mendapat perluasan insentif fiskal, antara lain sektor yang selama ini sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 ini.

Sektoe tersebut adalah perdagangan (perdagangan besar, eceran dan kakilima) , sektor pengangkutan (darat, laut, udara dan penyeberangan), sektor pariwisata dan akomodasi (hotel, restoran), dan kelompok sektor lainnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya